Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
3. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
4. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
5. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
6. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
7. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
8. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
9. Kawasan Borobudur dan Sekitarnya yang selanjutnya disebut Kawasan Borobudur adalah Kawasan Strategis Nasional yang www.djpp.kemenkumham.go.id
mempunyai pengaruh sangat penting terhadap budaya yang berada dalam radius paling sedikit 5 (lima) kilometer dari pusat Candi Borobudur dan Koridor Palbapang yang berada di luar radius 5 (lima) kilometer dari pusat Candi Borobudur, yang terdiri atas Subkawasan Pelestarian 1 dan Subkawasan Pelestarian 2 serta telah ditetapkan sebagai warisan budaya dunia dalam Dokumen Daftar Warisan Dunia Nomor C-592.
10. Subkawasan Pelestarian 1 yang selanjutnya disebut SP-1 adalah Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan budaya dunia yang merupakan kawasan pelestarian utama situs-situs cagar budaya yang mendesak untuk dikendalikan pertumbuhan kawasan terbangunnya dalam rangka menjaga kelestarian Candi Borobudur, Candi Pawon, dan Candi Mendut beserta lingkungannya.
11. Subkawasan Pelestarian 2 yang selanjutnya disebut SP-2 adalah kawasan penyangga Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan budaya dunia yang merupakan kawasan pengamanan sebaran situs yang belum tergali yang diarahkan untuk mengendalikan pertumbuhan kawasan terbangun dalam rangka menjaga keberadaan potensi sebaran cagar budaya yang belum tergali dan kelayakan pandang.
12. Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarPusat Kegiatan Nasional atau antara Pusat Kegiatan Nasional dengan Pusat Kegiatan Wilayah.
13. Jaringan Jalan Kolektor Primer 2 adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara Pusat Kegiatan Nasional dengan Pusat Kegiatan Lokal, antarPusat Kegiatan Wilayah, atau antara Pusat Kegiatan Wilayah dengan Pusat Kegiatan Lokal, yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
14. Jaringan Jalan Lokal Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna Pusat Kegiatan Nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, Pusat Kegiatan Wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarPusat Kegiatan Lokal, atau Pusat Kegiatan Lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan lingkungan.
15. Jaringan Jalan Strategis Nasional adalah jalan yang melayani kepentingan nasional atas dasar kriteria strategis yaitu mempunyai peranan untuk membina kesatuan dan keutuhan nasional, melayani daerah-daerah rawan, bagian dari jalan lintas regional atau lintas internasional, melayani kegiatan perbatasan antarnegara, serta dalam rangka pertahanan dan keamanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
16. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
17. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
18. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi).
19. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disebut CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
20. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
21. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disebut KDB adalah angka persentase berdasarkan perbandingan antara luas seluruhlantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
22. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disebut KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
23. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disebut KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/ penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
24. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disebut GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
25. Garis Sempadan Sungai yang selanjutnya disebut GSS adalah garis batas luar pengamanan sungai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
26. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
27. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
28. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
29. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
30. Bupati adalah Bupati Magelang dan Bupati Kulon Progo.
31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
(1) Cakupan Kawasan Borobudur ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. perlindungan situs Candi Borobudur, Candi Pawon, dan Candi Mendut;
b. sebaran situs sejarah dan purbakala yang belum tergali; dan
c. pengendalian bentang pandang dari Candi Borobudur.
(2) Kawasan Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas SP-1 dan SP-2.
(3) Kawasan Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang termasuk dalam SP-1 merupakan bagian wilayah Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, meliputi:
a. Desa Bojong, Desa Paremono, Desa Pabelan, Desa Ngrajek, dan Kelurahan Mendut di Kecamatan Mungkid; dan
b. Desa Wanurejo dan Desa Borobudur di Kecamatan Borobudur.
(4) Kawasan Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang termasuk dalam SP-2:
a. berada dalam lingkaran dengan batas koordinat terluar:
1. A1 412.163,24 Meridian Timur, 9.164.071,51 Meridian Utara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. A2 408.670,73 Meridian Timur, 9.162.509,39 Meridian Utara;
3. A3 407.083,23 Meridian Timur, 9.158.977,19 Meridian Utara;
4. A4 408.631,05 Meridian Timur, 9.155.445,00 Meridian Utara;
5. A5 412.163,24 Meridian Timur, 9.153.936,87 Meridian Utara;
6. A6 415.854,19 Meridian Timur, 9.155.405,31 Meridian Utara;
7. A7 417.203,56 Meridian Timur, 9.158.897,82 Meridian Utara;
dan
8. A8 415.695,44 Meridian Timur, 9.162.509,39 Meridian Utara;
b. merupakan bagian wilayah Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, meliputi:
1. Desa Wringin Putih, Desa Bumiharjo, sebagian Desa Tegalarum, sebagian Desa Kebonsari, Desa Kembanglimus, Desa Karangrejo, sebagian Desa Ngadiharjo, Desa Karanganyar, sebagian Desa Giripurno, Desa Giritengah, Desa Tanjungsari, Desa Tuksongo, Desa Majaksingi, Desa Ngargogondo, Desa Candirejo, sebagian Desa Sambeng, dan sebagian Desa Kenalan di Kecamatan Borobudur;
2. Kelurahan Sawitan, Desa Progowati, dan sebagian Desa Rambeanak di Kecamatan Mungkid;
3. Desa Deyangan, sebagian Desa Pasuruhan, sebagian Desa Donorojo, dan sebagian Desa Kalinegoro di Kecamatan Mertoyudan;
4. sebagian Desa Ringinanom dan sebagian Desa Sumberarum di Kecamatan Tempuran; dan
5. sebagian Desa Menayu, sebagian Desa Adikarto, sebagian Desa Tanjung, dan sebagian Desa Sukorini di Kecamatan Muntilan;
c. merupakan bagian wilayah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meliputi:
1. sebagian Desa Sidoharjo dan sebagian Desa Gerbosari di Kecamatan Samigaluh; dan
2. sebagian Desa Banjaroyo di Kecamatan Kalibawang.
(5) Cakupan Kawasan Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) digambarkan dalam peta dengan delineasi berbentuk lingkaran dalam radius paling sedikit 5 (lima) www.djpp.kemenkumham.go.id
kilometer dari pusat Candi Borobudur dan Koridor Palbapang yang berada di luar radius 5 (lima) kilometer dari pusat Candi Borobudur, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(6) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat indikatif yang akan dirinci dalam rencana detail tata ruang.