Correct Article 20
PERPRES Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BOROBUDUR DAN SEKITARNYA
Current Text
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) ditetapkan dalam rangka pelaksanaan kegiatan operasi penerbangan dengan tetap menjamin tidak terganggunya Situs Cagar Budaya akibat suara supersonik di Kawasan Borobudur.
(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
