Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BOROBUDUR DAN SEKITARNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Cakupan Kawasan Borobudur ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. perlindungan situs Candi Borobudur, Candi Pawon, dan Candi Mendut; b. sebaran situs sejarah dan purbakala yang belum tergali; dan c. pengendalian bentang pandang dari Candi Borobudur. (2) Kawasan Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas SP-1 dan SP-2. (3) Kawasan Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang termasuk dalam SP-1 merupakan bagian wilayah Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, meliputi: a. Desa Bojong, Desa Paremono, Desa Pabelan, Desa Ngrajek, dan Kelurahan Mendut di Kecamatan Mungkid; dan b. Desa Wanurejo dan Desa Borobudur di Kecamatan Borobudur. (4) Kawasan Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang termasuk dalam SP-2: a. berada dalam lingkaran dengan batas koordinat terluar: 1. A1 412.163,24 Meridian Timur, 9.164.071,51 Meridian Utara; www.djpp.kemenkumham.go.id 2. A2 408.670,73 Meridian Timur, 9.162.509,39 Meridian Utara; 3. A3 407.083,23 Meridian Timur, 9.158.977,19 Meridian Utara; 4. A4 408.631,05 Meridian Timur, 9.155.445,00 Meridian Utara; 5. A5 412.163,24 Meridian Timur, 9.153.936,87 Meridian Utara; 6. A6 415.854,19 Meridian Timur, 9.155.405,31 Meridian Utara; 7. A7 417.203,56 Meridian Timur, 9.158.897,82 Meridian Utara; dan 8. A8 415.695,44 Meridian Timur, 9.162.509,39 Meridian Utara; b. merupakan bagian wilayah Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, meliputi: 1. Desa Wringin Putih, Desa Bumiharjo, sebagian Desa Tegalarum, sebagian Desa Kebonsari, Desa Kembanglimus, Desa Karangrejo, sebagian Desa Ngadiharjo, Desa Karanganyar, sebagian Desa Giripurno, Desa Giritengah, Desa Tanjungsari, Desa Tuksongo, Desa Majaksingi, Desa Ngargogondo, Desa Candirejo, sebagian Desa Sambeng, dan sebagian Desa Kenalan di Kecamatan Borobudur; 2. Kelurahan Sawitan, Desa Progowati, dan sebagian Desa Rambeanak di Kecamatan Mungkid; 3. Desa Deyangan, sebagian Desa Pasuruhan, sebagian Desa Donorojo, dan sebagian Desa Kalinegoro di Kecamatan Mertoyudan; 4. sebagian Desa Ringinanom dan sebagian Desa Sumberarum di Kecamatan Tempuran; dan 5. sebagian Desa Menayu, sebagian Desa Adikarto, sebagian Desa Tanjung, dan sebagian Desa Sukorini di Kecamatan Muntilan; c. merupakan bagian wilayah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meliputi: 1. sebagian Desa Sidoharjo dan sebagian Desa Gerbosari di Kecamatan Samigaluh; dan 2. sebagian Desa Banjaroyo di Kecamatan Kalibawang. (5) Cakupan Kawasan Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) digambarkan dalam peta dengan delineasi berbentuk lingkaran dalam radius paling sedikit 5 (lima) www.djpp.kemenkumham.go.id kilometer dari pusat Candi Borobudur dan Koridor Palbapang yang berada di luar radius 5 (lima) kilometer dari pusat Candi Borobudur, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (6) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat indikatif yang akan dirinci dalam rencana detail tata ruang.
Your Correction