Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERPRES Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BOROBUDUR DAN SEKITARNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kawasan peruntukan pertanian termasuk sawah bekas danau purba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf g berada di wilayah Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah yang meliputi: a. sebagian Desa Sumberarum dan sebagian Desa Ringinanom di Kecamatan Tempuran; b. sebagian Desa Deyangan, sebagian Desa Kalinegoro, sebagian Desa Pasuruhan, dan sebagian Desa Donorojo di Kecamatan Mertoyudan; c. sebagian Desa Bojong, sebagian Kelurahan Mendut, sebagian Desa Ngrajek, sebagian Desa Pabelan, sebagian Desa Paremono, sebagian Desa Rambeanak, sebagian Desa Progowati, dan sebagian Kelurahan Sawitan di Kecamatan Mungkid; www.djpp.kemenkumham.go.id d. sebagian Desa Borobudur, sebagian Desa Bumiharjo, sebagian Desa Candirejo, sebagian Desa Giripurno, sebagian Desa Giritengah, sebagian Desa Karanganyar, sebagian Desa Karangrejo, sebagian Desa Kebonsari, sebagian Desa Kembanglimus, sebagian Desa Kenalan, sebagian Desa Majaksingi, sebagian Desa Ngadiharjo, sebagian Desa Ngargogondo, sebagian Desa Sambeng, sebagian Desa Wringinputih, sebagian Desa Tanjungsari, sebagian Desa Tegalarum, sebagian Desa Tuksongo, dan sebagian Desa Wanurejo di Kecamatan Borobudur; dan e. sebagian Desa Menayu, sebagian Desa Adikarto, sebagian Desa Tanjung, dan sebagian Desa Sukorini di Kecamatan Muntilan.
Your Correction