Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERPRES Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BOROBUDUR DAN SEKITARNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur selama 20 (dua puluh) tahun. (2) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (3) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dalam hal: a. terdapat kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; b. terdapat kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan batas wilayah daerah yang termasuk dalam Kawasan Borobudur yang ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan; atau c. apabila terjadi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang terkait dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur.
Your Correction