Correct Article 47
PERPRES Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BOROBUDUR DAN SEKITARNYA
Current Text
(1) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur selama 20 (dua puluh) tahun.
(2) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dalam hal:
a. terdapat kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
b. terdapat kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan batas wilayah daerah yang termasuk dalam Kawasan Borobudur yang ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan; atau
c. apabila terjadi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang terkait dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur.
Your Correction
