Correct Article 7
PERPRES Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BOROBUDUR DAN SEKITARNYA
Current Text
Kebijakan penataan ruang Kawasan Borobudur meliputi:
a. perlindungan karakter kawasan perdesaan dari dampak pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang dapat menurunkan kualitas ruang Kawasan Borobudur sebagai Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan budaya dunia; dan
b. peningkatan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antarpemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Borobudur.
Your Correction
