Correct Article 42
PERPRES Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BOROBUDUR DAN SEKITARNYA
Current Text
(1) Dalam rangka mewujudkan Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dilakukan pengelolaan Kawasan Borobudur.
(2) Pengelolaan Kawasan Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, menteri/pimpinan lembaga terkait, Gubernur, Bupati, dan badan/lembaga sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
