Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERPRES Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BOROBUDUR DAN SEKITARNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arahan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c merupakan acuan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai upaya pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka mewujudkan Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur. (2) Ketentuan mengenai insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction