Correct Article 22
PERPRES Nomor 58 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BOROBUDUR DAN SEKITARNYA
Current Text
(1) Rencana pola ruang Kawasan Borobudur ditetapkan dalam rangka mendukung upaya pelestarian Kawasan Borobudur sebagai Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan budaya dunia.
(2) Rencana pola ruang Kawasan Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana peruntukan Kawasan Lindung berupa Kawasan Cagar Budaya pada SP-1 dan SP-2.
Your Correction
