Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Masyarakat adalah penduduk yang menguasai tanah negara atau tanah yang dimiliki hak atas tanahnya oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.
2. Penyediaan Tanah adalah pengadaan tanah yang diperlukan untuk digunakan dalam pelaksanaan pembangunan Proyek Strategis Nasional.
3. Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial dalam rangka pemindahan masyarakat yang menguasai tanah yang akan digunakan untuk Proyek Strategis Nasional.
4. Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.