Correct Article 11
PERPRES Nomor 56 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional
Current Text
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan penanganan dampak sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja Negara, dalam hal instansi yang memerlukan tanah adalah kementerian/lembaga;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah, dalam hal instansi yang memerlukan tanah adalah pemerintah daerah; dan/atau
c. anggaran perusahaan, dalam hal instansi yang memerlukan tanah adalah badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Your Correction
