Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 56 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan penanganan dampak sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja Negara, dalam hal instansi yang memerlukan tanah adalah kementerian/lembaga; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah, dalam hal instansi yang memerlukan tanah adalah pemerintah daerah; dan/atau c. anggaran perusahaan, dalam hal instansi yang memerlukan tanah adalah badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Your Correction