Correct Article 6
PERPRES Nomor 56 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional
Current Text
(1) Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah yang tanahnya akan digunakan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional dan dikuasai oleh Masyarakat, menyusun dokumen rencana penanganan dampak sosial kemasyarakatan.
(2) Dokumen rencana penanganan dampak sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. letak tanah dan luas tanah serta kondisi di atas tanah yang dikuasai oleh Masyarakat;
b. data Masyarakat yang menguasai tanah; dan
c. gambaran umum situasi dan kondisi Masyarakat yang menguasai tanah.
(3) Dokumen rencana penanganan dampak sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada gubernur.
Your Correction
