Correct Article 4
PERPRES Nomor 56 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional
Current Text
Penguasaan tanah oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara fisik paling singkat 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus;
dan
b. menguasai dan memanfaatkan tanah dengan itikad baik secara terbuka, serta tidak diganggu gugat, dan diakui dan dibenarkan oleh pemilik hak atas tanah dan/atau lurah/kepala desa setempat.
Your Correction
