Correct Article 9
PERPRES Nomor 56 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional
Current Text
(1) Berdasarkan penetapan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah melaksanakan pemberian uang santunan kepada Masyarakat.
(2) Pelaksanaan pemberian uang santunan dapat diberikan dalam bentuk tunai atau melalui transaksi perbankan.
(3) Pelaksanaan pemberian uang santunan dibantu oleh Tim Terpadu dengan dukungan aparat keamanan.
Your Correction
