Correct Article 7
PERPRES Nomor 56 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional
Current Text
(1) Gubernur setelah menerima dokumen rencana penanganan dampak sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3), membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim Terpadu.
(2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi atas bidang tanah yang dikuasai oleh Masyarakat;
b. melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi atas Masyarakat yang menguasai tanah;
c. menunjuk pihak independen untuk menghitung besaran uang santunan;
d. memfasilitasi penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan penanganan dampak sosial kemasyarakatan;
e. merekomendasikan daftar Masyarakat yang berhak untuk mendapatkan uang santunan, besaran uang santunan berdasarkan perhitungan pihak independen, mekanisme dan tata cara pemberian uang santunan; dan
f. melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemberian uang santunan kepada Masyarakat.
(3) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan beranggotakan:
a. Kepala Badan/Dinas Provinsi;
b. Kepala Badan/Dinas Kabupaten/Kota;
c. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional;
d. Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
e. Kepala Kejaksaan Tinggi;
f. Kepala Kepolisian Daerah;
g. Komandan Resort Militer;
h. pemilik hak atas tanah; dan
i. pihak lain yang dipandang perlu.
Your Correction
