Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 56 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur setelah menerima dokumen rencana penanganan dampak sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim Terpadu. (2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi atas bidang tanah yang dikuasai oleh Masyarakat; b. melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi atas Masyarakat yang menguasai tanah; c. menunjuk pihak independen untuk menghitung besaran uang santunan; d. memfasilitasi penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan penanganan dampak sosial kemasyarakatan; e. merekomendasikan daftar Masyarakat yang berhak untuk mendapatkan uang santunan, besaran uang santunan berdasarkan perhitungan pihak independen, mekanisme dan tata cara pemberian uang santunan; dan f. melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemberian uang santunan kepada Masyarakat. (3) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan beranggotakan: a. Kepala Badan/Dinas Provinsi; b. Kepala Badan/Dinas Kabupaten/Kota; c. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional; d. Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; e. Kepala Kejaksaan Tinggi; f. Kepala Kepolisian Daerah; g. Komandan Resort Militer; h. pemilik hak atas tanah; dan i. pihak lain yang dipandang perlu.
Your Correction