Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 56 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan uang santunan untuk: a. biaya pembongkaran rumah; b. mobilisasi; c. sewa rumah; dan d. tunjangan kehilangan pendapatan.
Your Correction