Correct Article 10
PERPRES Nomor 56 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional
Current Text
(1) Terhadap tanah yang telah dilakukan pembayaran uang santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dilakukan pengosongan oleh Masyarakat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya uang santunan.
(2) Tanah yang telah dikosongkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segera dilakukan pengamanan fisik oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.
Your Correction
