Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 56 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap tanah yang telah dilakukan pembayaran uang santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dilakukan pengosongan oleh Masyarakat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya uang santunan. (2) Tanah yang telah dikosongkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segera dilakukan pengamanan fisik oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.
Your Correction