Correct Article 3
PERPRES Nomor 56 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional
Current Text
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), memenuhi kriteria:
a. memiliki identitas kependudukan yang disahkan oleh kecamatan setempat; dan
b. tidak memiliki hak atas tanah yang dikuasainya.
Your Correction
