Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 56 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), memenuhi kriteria: a. memiliki identitas kependudukan yang disahkan oleh kecamatan setempat; dan b. tidak memiliki hak atas tanah yang dikuasainya.
Your Correction