Correct Article 2
PERPRES Nomor 56 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional
Current Text
(1) Pemerintah melakukan penanganan dampak sosial kemasyarakatan kepada Masyarakat yang menguasai tanah yang digunakan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanah negara atau tanah yang dimiliki hak atas tanahnya
oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.
Your Correction
