Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 56 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Barang atau aset yang diperoleh dalam rangka penanganan masalah sosial yang tidak digunakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, dapat dihibahkan untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
Your Correction