Correct Article 12
PERPRES Nomor 56 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional
Current Text
Barang atau aset yang diperoleh dalam rangka penanganan masalah sosial yang tidak digunakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, dapat dihibahkan untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
Your Correction
