Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
3. Struktur Ruang adalah susunan pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
4. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
5. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
6. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
7. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
8. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
9. Kawasan Metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan paling sedikit 1.000.000 (satu juta) jiwa.
10. Kawasan Perkotaan Inti adalah kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari kawasan metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di sekitarnya.
11. Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari kawasan metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan yang menjadi penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.
12. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
13. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
14. Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
15. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
16. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
17. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau- pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).
18. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
19. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
20. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana prasarana air minum.
21. Instalasi Pengolahan Air yang selanjutnya disingkat IPA adalah suatu kesatuan bangunan yang berfungsi mengolah air baku menjadi air bersih atau air minum.
22. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan.
23. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
24. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
25. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
26. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air);
bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).
27. Zona Lindung yang selanjutnya disebut Zona L adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan
ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
28. Zona Budi Daya yang selanjutnya disebut Zona B adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Budi Daya.
29. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.
30. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
31. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
32. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
33. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah penetapan besar maksimum tapak basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang ditetapkan.
34. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
35. Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional.
36. Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
37. Jaringan Jalan Arteri Sekunder adalah jaringan jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti dan pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
38. Jalan Bebas Hambatan adalah jalan yang ditetapkan dalam rangka memperlancar arus lalu lintas dengan cara mengendalikan jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang jalan.
39. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
40. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 41. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahaan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
42. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang.
43. Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
44. Bupati atau Walikota adalah Bupati Bandung Barat, Bupati Bandung, Bupati Sumedang, Walikota Bandung, dan Walikota Cimahi.
(1) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung merupakan kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan ekonomi yang terdiri atas Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya yang membentuk Kawasan Metropolitan.
(2) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kota Bandung; dan
b. Kota Cimahi.
(3) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kawasan Perkotaan Padalarang-Ngamprah, Kawasan Perkotaan Cipatat, Kawasan Perkotaan Batujajar, Kawasan Perkotaan Cihampelas, Kawasan Perkotaan Lembang, Kawasan Perkotaan Cipeundeuy-Cikalong Wetan, dan Kawasan Perkotaan Cililin di Kabupaten Bandung Barat;
b. Kawasan Perkotaan Soreang-Kutawaringin- Katapang, Kawasan Perkotaan Margahayu- Margaasih, Kawasan Perkotaan Majalaya-Ciparay, Kawasan Perkotaan Baleendah-Dayeuhkolot- Bojongsoang, Kawasan Perkotaan Banjaran, Kawasan Perkotaan Cicalengka, dan Kawasan Perkotaan Cileunyi-Rancaekek di Kabupaten Bandung; dan
c. Kawasan Perkotaan Jatinangor-Tanjungsari di Kabupaten Sumedang.
Ruang lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. peran dan fungsi Rencana Tata Ruang serta cakupan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
c. rencana struktur ruang, rencana pola ruang, arahan pemanfaatan ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
d. pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
dan
e. peran Masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.
BAB II
PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG SERTA CAKUPAN KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
d. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
e. Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
f. pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung dengan kawasan sekitarnya;
h. perwujudan pengembangan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan
i. pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
d. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
e. Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
f. pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung dengan kawasan sekitarnya;
h. perwujudan pengembangan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan
i. pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.
Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung mencakup 85 (delapan puluh lima) Kecamatan, yang terdiri atas:
a. seluruh wilayah Kabupaten Bandung Barat yang mencakup 16 (enam belas) wilayah Kecamatan meliputi Kecamatan Lembang, Kecamatan Parongpong, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Cikalong Wetan, Kecamatan Cipeundeuy, Kecamatan Ngamprah, Kecamatan Cipatat, Kecamatan Padalarang, Kecamatan Batujajar, Kecamatan Cihampelas, Kecamatan Cililin, Kecamatan Cipongkor, Kecamatan Rongga, Kecamatan Sindangkerta, Kecamatan Gununghalu, dan Kecamatan Saguling;
b. seluruh wilayah Kabupaten Bandung yang mencakup 31 (tiga puluh satu) wilayah Kecamatan meliputi Kecamatan Cileunyi, Kecamatan Cimenyan, Kecamatan Cilengkrang, Kecamatan Bojongsoang, Kecamatan Margahayu, Kecamatan Margaasih, Kecamatan Katapang, Kecamatan Dayeuhkolot, Kecamatan Banjaran, Kecamatan Pameungpeuk, Kecamatan Pangalengan, Kecamatan Arjasari, Kecamatan Cimaung, Kecamatan Cicalengka, Kecamatan Nagreg, Kecamatan Cikancung, Kecamatan Rancaekek, Kecamatan Ciparay, Kecamatan Pacet, Kecamatan Kertasari, Kecamatan Baleendah, Kecamatan Majalaya, Kecamatan Solokanjeruk, Kecamatan Paseh, Kecamatan Ibun, Kecamatan Soreang, Kecamatan Pasirjambu, Kecamatan Ciwidey, Kecamatan Rancabali, Kecamatan Cangkuang, dan Kecamatan Kutawaringin;
c. sebagian wilayah Kabupaten Sumedang yang mencakup 5 (lima) wilayah Kecamatan meliputi Kecamatan Jatinangor, Kecamatan Cimanggung, Kecamatan Sukasari, Kecamatan Tanjungsari, dan Kecamatan Pamulihan;
d. seluruh wilayah Kota Bandung yang mencakup 30 (tiga puluh) wilayah Kecamatan meliputi Kecamatan Sukasari, Kecamatan Coblong, Kecamatan Babakan Ciparay, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kecamatan Andir, Kecamatan Cicendo, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Cidadap, Kecamatan Bandung Wetan, Kecamatan Astana Anyar, Kecamatan Regol, Kecamatan Batununggal, Kecamatan Lengkong, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kecamatan Kiaracondong, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kecamatan Sumur Bandung, Kecamatan Antapani, Kecamatan Bandung Kidul, Kecamatan Buahbatu, Kecamatan Rancasari, Kecamatan Arcamanik, Kecamatan Cibiru, Kecamatan Ujung Berung,
Kecamatan Gedebage, Kecamatan Panyileukan, Kecamatan Cinambo, dan Kecamatan Mandalajati; dan
e. seluruh wilayah Kota Cimahi yang mencakup 3 (tiga) wilayah Kecamatan meliputi Kecamatan Cimahi Selatan, Kecamatan Cimahi Tengah, dan Kecamatan Cimahi Utara.
BAB III
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG
Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan yang berkelas dunia sebagai pusat kebudayaan, pusat pariwisata, serta pusat kegiatan jasa dan ekonomi kreatif nasional, yang berbasis pendidikan tinggi dan industri berteknologi tinggi yang berdaya saing dan ramah lingkungan.
Kebijakan penataan ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung meliputi:
a. pengembangan dan pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan yang berkelas dunia sebagai salah satu pusat perekonomian nasional yang produktif dan efisien melalui keterpaduan sistem pusat kegiatan yang didukung dengan sistem jaringan infrastruktur yang handal;
b. pengembangan dan peningkatan fungsi utama masing- masing pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
c. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, sumber daya air, serta prasarana dan sarana Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung yang handal, merata, dan terpadu;
d. perwujudan pengembangan kawasan yang terpadu antara daya dukung lingkungan, pengembangan ekonomi, dan sosial budaya; dan
e. penetapan dan peningkatan kawasan konservasi air dan tanah untuk mempertahankan kualitas dan kuantitas air tanah dan air permukaan, serta penanggulangan banjir.
Article 9
Strategi pengembangan dan pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan yang berkelas dunia sebagai salah satu pusat perekonomian nasional yang produktif dan efisien melalui keterpaduan sistem pusat kegiatan yang didukung dengan sistem jaringan infrastruktur yang handal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas:
a. MENETAPKAN Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat kegiatan utama kawasan dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagai pusat pendukung yang memiliki fungsi khusus, berhierarki, dan interdependen;
b. mengembangkan pusat Kawasan Perkotaan di Sekitarnya yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana transportasi dan sistem angkutan massal;
c. meningkatkan keterkaitan antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya melalui keterpaduan sistem transportasi dan sistem prasarana lainnya;
d. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan transportasi perkotaan yang seimbang dan terpadu untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi antara Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya serta distribusi kegiatan industri;
e. memantapkan keterkaitan fungsional antarpusat kegiatan; dan
f. mengembangkan jaringan jalan yang mendukung transportasi massal dengan tetap memperhatikan pelestarian lingkungan dan Kawasan Hutan.
Article 10
Strategi pengembangan dan peningkatan fungsi utama masing-masing pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas:
a. MENETAPKAN Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat aktivitas utama kawasan dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagai pusat pendukung yang memiliki fungsi khusus, berhierarki, dan interdependen;
b. mengembangkan kawasan permukiman kepadatan tinggi di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan berbasis pada pelestarian, daya dukung, dan daya tampung lingkungan;
c. mengembangkan industri kreatif dan industri berbasis teknologi tinggi yang ramah lingkungan serta membatasi pengembangan industri di Kawasan Perkotaan Inti;
d. mengembangkan permukiman secara vertikal untuk menunjang fungsi kegiatan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung di zona dengan intensitas kegiatan tinggi dan sedang;
e. meningkatkan keterkaitan antarkawasan dan antarpusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya melalui keterpaduan sistem transportasi dan sistem prasarana lainnya;
f. mengembangkan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung bagian utara dan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung bagian selatan secara terbatas dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk mendukung kegiatan permukiman, pertanian, pariwisata, dan konservasi;
g. meningkatkan koordinasi lintas wilayah dalam rangka pelaksanaan pembangunan kawasan;
h. melakukan pemantauan keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan secara berkala melalui kerja sama antardaerah;
i. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air minum, air limbah, drainase, dan persampahan;
j. mengendalikan kerusakan lingkungan dengan cara memantau secara berkala;
k. mengembangkan sistem pengendalian banjir dan menjamin ketersediaan air baku permukaan tanah;
l. mempertahankan dan meningkatkan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luasan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung; dan
m. mengembalikan fungsi serta mencegah alih fungsi situ dan waduk.
Article 11
Strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, sumber daya air, serta sarana dan prasarana Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung yang handal, merata dan terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c terdiri atas:
a. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan transportasi perkotaan yang seimbang dan terpadu untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi antara Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;
b. mengembangkan transportasi massal yang terintegrasi dengan moda transportasi lainnya;
c. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan energi listrik untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
d. meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya air melalui upaya konservasi dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air;
e. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan telekomunikasi yang mencapai seluruh pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
dan
f. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air minum, air limbah, drainase, dan persampahan secara terpadu antarkawasan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung dilaksanakan melalui kemitraan antara pemerintah dan Masyarakat serta kerja sama antardaerah.
Article 12
Strategi perwujudan pengembangan kawasan yang terpadu antara daya dukung lingkungan, pengembangan ekonomi, dan sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d terdiri atas:
a. mengembangkan Kawasan Perkotaan dan kawasan perdesaan secara terintegrasi dengan fungsi utamanya masing-masing dalam lingkup wilayahnya;
b. mengembangkan kegiatan ekowisata dan wisata budaya sebagai salah satu jenis kegiatan ekonomi berbasis pariwisata;
c. mengembangkan kegiatan industri yang berbasis inovasi, berteknologi tinggi, dan ramah lingkungan;
dan
d. mempertahankan dan merehabilitasi lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan fungsi daya dukung lingkungan.
Article 13
Strategi penetapan dan peningkatan kawasan konservasi air dan tanah untuk mempertahankan kualitas dan kuantitas air tanah dan air permukaan, serta penanggulangan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e terdiri atas:
a. mengendalikan pengembangan permukiman serta perdagangan dan jasa di kawasan konservasi air tanah;
b. mengendalikan pengembangan kegiatan skala besar dan industri yang mencemari lingkungan dan memanfaatkan air tanah;
c. mengembangkan sistem pemantauan terus-menerus untuk kuantitas dan kualitas sungai, situ, air tanah, waduk, dan kolam retensi;
d. mengendalikan perkembangan fisik kawasan dengan daya dukung lingkungan rendah khususnya di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung bagian utara dan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung bagian selatan;
e. mempertahankan fungsi Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung bagian utara dan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung bagian selatan sebagai daerah tangkapan air, peresap, dan pengalir air bagi daerah bawahannya, dan melakukan pemulihan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang sudah terjadi;
f. mengembangkan dan meningkatkan pengelolaan prasarana sumber daya air untuk mendukung kegiatan permukiman, perekonomian, dan sistem pengendalian banjir, serta menjamin ketersediaan air baku dari sumber air permukaan;
g. MENETAPKAN dan memantapkan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
h. mengembangkan dan menerapkan rekayasa teknik yang berkaitan dengan fungsi hidrologis untuk mengurangi bencana banjir dan longsor;
i. mengembalikan fungsi situ dan mencegah alih fungsi situ serta menambah jumlah waduk, bendungan dan/atau kolam retensi sebagai cadangan air baku dan sarana pencegah banjir;
j. meningkatkan kerja sama antardaerah dalam pengelolaan sumber daya air untuk menjamin ketersedian air baku dan pengendalian banjir;
k. mengendalikan kegiatan yang mengganggu fungsi Kawasan Lindung dengan melibatkan Masyarakat dalam memelihara Kawasan Lindung; dan
l. melakukan reboisasi dan pemulihan kawasan yang kritis guna memelihara fungsi konservasi air dan tanah.
Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan yang berkelas dunia sebagai pusat kebudayaan, pusat pariwisata, serta pusat kegiatan jasa dan ekonomi kreatif nasional, yang berbasis pendidikan tinggi dan industri berteknologi tinggi yang berdaya saing dan ramah lingkungan.
Kebijakan penataan ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung meliputi:
a. pengembangan dan pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan yang berkelas dunia sebagai salah satu pusat perekonomian nasional yang produktif dan efisien melalui keterpaduan sistem pusat kegiatan yang didukung dengan sistem jaringan infrastruktur yang handal;
b. pengembangan dan peningkatan fungsi utama masing- masing pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
c. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, sumber daya air, serta prasarana dan sarana Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung yang handal, merata, dan terpadu;
d. perwujudan pengembangan kawasan yang terpadu antara daya dukung lingkungan, pengembangan ekonomi, dan sosial budaya; dan
e. penetapan dan peningkatan kawasan konservasi air dan tanah untuk mempertahankan kualitas dan kuantitas air tanah dan air permukaan, serta penanggulangan banjir.
Strategi pengembangan dan pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan yang berkelas dunia sebagai salah satu pusat perekonomian nasional yang produktif dan efisien melalui keterpaduan sistem pusat kegiatan yang didukung dengan sistem jaringan infrastruktur yang handal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas:
a. MENETAPKAN Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat kegiatan utama kawasan dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagai pusat pendukung yang memiliki fungsi khusus, berhierarki, dan interdependen;
b. mengembangkan pusat Kawasan Perkotaan di Sekitarnya yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana transportasi dan sistem angkutan massal;
c. meningkatkan keterkaitan antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya melalui keterpaduan sistem transportasi dan sistem prasarana lainnya;
d. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan transportasi perkotaan yang seimbang dan terpadu untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi antara Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya serta distribusi kegiatan industri;
e. memantapkan keterkaitan fungsional antarpusat kegiatan; dan
f. mengembangkan jaringan jalan yang mendukung transportasi massal dengan tetap memperhatikan pelestarian lingkungan dan Kawasan Hutan.
Article 10
Strategi pengembangan dan peningkatan fungsi utama masing-masing pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas:
a. MENETAPKAN Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat aktivitas utama kawasan dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagai pusat pendukung yang memiliki fungsi khusus, berhierarki, dan interdependen;
b. mengembangkan kawasan permukiman kepadatan tinggi di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan berbasis pada pelestarian, daya dukung, dan daya tampung lingkungan;
c. mengembangkan industri kreatif dan industri berbasis teknologi tinggi yang ramah lingkungan serta membatasi pengembangan industri di Kawasan Perkotaan Inti;
d. mengembangkan permukiman secara vertikal untuk menunjang fungsi kegiatan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung di zona dengan intensitas kegiatan tinggi dan sedang;
e. meningkatkan keterkaitan antarkawasan dan antarpusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya melalui keterpaduan sistem transportasi dan sistem prasarana lainnya;
f. mengembangkan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung bagian utara dan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung bagian selatan secara terbatas dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk mendukung kegiatan permukiman, pertanian, pariwisata, dan konservasi;
g. meningkatkan koordinasi lintas wilayah dalam rangka pelaksanaan pembangunan kawasan;
h. melakukan pemantauan keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan secara berkala melalui kerja sama antardaerah;
i. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air minum, air limbah, drainase, dan persampahan;
j. mengendalikan kerusakan lingkungan dengan cara memantau secara berkala;
k. mengembangkan sistem pengendalian banjir dan menjamin ketersediaan air baku permukaan tanah;
l. mempertahankan dan meningkatkan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luasan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung; dan
m. mengembalikan fungsi serta mencegah alih fungsi situ dan waduk.
Article 11
Strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, sumber daya air, serta sarana dan prasarana Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung yang handal, merata dan terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c terdiri atas:
a. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan transportasi perkotaan yang seimbang dan terpadu untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi antara Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;
b. mengembangkan transportasi massal yang terintegrasi dengan moda transportasi lainnya;
c. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan energi listrik untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
d. meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya air melalui upaya konservasi dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air;
e. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan telekomunikasi yang mencapai seluruh pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
dan
f. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air minum, air limbah, drainase, dan persampahan secara terpadu antarkawasan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung dilaksanakan melalui kemitraan antara pemerintah dan Masyarakat serta kerja sama antardaerah.
Article 12
Strategi perwujudan pengembangan kawasan yang terpadu antara daya dukung lingkungan, pengembangan ekonomi, dan sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d terdiri atas:
a. mengembangkan Kawasan Perkotaan dan kawasan perdesaan secara terintegrasi dengan fungsi utamanya masing-masing dalam lingkup wilayahnya;
b. mengembangkan kegiatan ekowisata dan wisata budaya sebagai salah satu jenis kegiatan ekonomi berbasis pariwisata;
c. mengembangkan kegiatan industri yang berbasis inovasi, berteknologi tinggi, dan ramah lingkungan;
dan
d. mempertahankan dan merehabilitasi lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan fungsi daya dukung lingkungan.
Article 13
Strategi penetapan dan peningkatan kawasan konservasi air dan tanah untuk mempertahankan kualitas dan kuantitas air tanah dan air permukaan, serta penanggulangan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e terdiri atas:
a. mengendalikan pengembangan permukiman serta perdagangan dan jasa di kawasan konservasi air tanah;
b. mengendalikan pengembangan kegiatan skala besar dan industri yang mencemari lingkungan dan memanfaatkan air tanah;
c. mengembangkan sistem pemantauan terus-menerus untuk kuantitas dan kualitas sungai, situ, air tanah, waduk, dan kolam retensi;
d. mengendalikan perkembangan fisik kawasan dengan daya dukung lingkungan rendah khususnya di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung bagian utara dan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung bagian selatan;
e. mempertahankan fungsi Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung bagian utara dan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung bagian selatan sebagai daerah tangkapan air, peresap, dan pengalir air bagi daerah bawahannya, dan melakukan pemulihan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang sudah terjadi;
f. mengembangkan dan meningkatkan pengelolaan prasarana sumber daya air untuk mendukung kegiatan permukiman, perekonomian, dan sistem pengendalian banjir, serta menjamin ketersediaan air baku dari sumber air permukaan;
g. MENETAPKAN dan memantapkan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
h. mengembangkan dan menerapkan rekayasa teknik yang berkaitan dengan fungsi hidrologis untuk mengurangi bencana banjir dan longsor;
i. mengembalikan fungsi situ dan mencegah alih fungsi situ serta menambah jumlah waduk, bendungan dan/atau kolam retensi sebagai cadangan air baku dan sarana pencegah banjir;
j. meningkatkan kerja sama antardaerah dalam pengelolaan sumber daya air untuk menjamin ketersedian air baku dan pengendalian banjir;
k. mengendalikan kegiatan yang mengganggu fungsi Kawasan Lindung dengan melibatkan Masyarakat dalam memelihara Kawasan Lindung; dan
l. melakukan reboisasi dan pemulihan kawasan yang kritis guna memelihara fungsi konservasi air dan tanah.
BAB IV
RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG
(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
(2) Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penggerak dan penunjang kegiatan sosial dan ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana Struktur Ruang terdiri atas rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.
Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) terdiri atas pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti dan pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
Article 16
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kota Bandung dan Kota Cimahi, meliputi:
a. Kota Bandung, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan provinsi;
2. pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan;
3. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
4. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
6. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
7. pusat kegiatan industri;
8. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
9. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
10. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
11. pusat kegiatan pariwisata; dan
12. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya;
b. Kota Cimahi, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan;
2. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
3. pusat industri;
4. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional; dan
6. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
Article 17
Article 18
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) meliputi:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi;
c. sistem jaringan telekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
e. sistem jaringan prasarana perkotaan.
(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
(2) Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penggerak dan penunjang kegiatan sosial dan ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana Struktur Ruang terdiri atas rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.
Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) terdiri atas pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti dan pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kota Bandung dan Kota Cimahi, meliputi:
a. Kota Bandung, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan provinsi;
2. pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan;
3. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
4. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
6. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
7. pusat kegiatan industri;
8. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
9. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
10. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
11. pusat kegiatan pariwisata; dan
12. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya;
b. Kota Cimahi, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan;
2. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
3. pusat industri;
4. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional; dan
6. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) meliputi:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi;
c. sistem jaringan telekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
e. sistem jaringan prasarana perkotaan.
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang/jasa serta berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.
(2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menyediakan sarana transportasi massal antarwilayah.
(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan perkeretaapian; dan
c. sistem jaringan transportasi udara.
(4) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas sistem jaringan jalan.
(5) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. jaringan jalan; dan
b. lalu lintas dan angkutan jalan.
(6) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api;
b. stasiun kereta api; dan
c. fasilitas operasi kereta api.
(7) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. tatanan kebandarudaraan; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
Article 20
Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf a terdiri atas:
a. Jaringan Jalan Arteri Primer;
b. Jaringan Jalan Kolektor Primer;
c. Jaringan Jalan Arteri Sekunder; dan
d. Jaringan Jalan Bebas Hambatan.
Article 21
Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a meliputi:
a. Jalan Raya Padalarang;
b. Eks Tol Rajamandala;
c. Jalan Raya Rajamandala;
d. Citarum-Rajamandala-Bts. Kota Padalarang;
e. Bts. Kota Padalarang-Bts. Kota Bandung;
f. Jalan Raya Cimahi;
g. Jalan Raya Cibabat;
h. Jalan Cibeureum;
i. Jalan Sudirman;
j. Jalan Rajawali Barat;
k. Jalan Nurtanio;
l. Jalan Abdul Rahman Saleh;
m. Jalan Pajajaran;
n. Jalan Pasir Kaliki;
o. Jalan Sukarno-Hatta;
p. Jalan Gede Bage;
q. Jalan Cinunuk-Cileunyi Kulon (Jalan Laboratorium);
r. Jalan Bts. Kota Bandung-Bts. Kota Cileunyi;
s. Jalan Layang Pasupati (Gajibu-Ciampedes);
t. Jalan Pasteur-Dr Djundjunan;
u. Jalan Surapati;
v. Jalan KHP Hasan Mustopa/Suci;
w. Jalan Raya Sindanglaya;
x. Jalan Raya Ujung Berung;
y. Jalan Raya Cipadung;
z. Jalan Cibiru;
aa. Jalan Bts.
Kota Cileunyi-Nagrek (Rancaekek- Cicalengka/Parakan Muncang);
bb. Jalan Raya Cipacing;
cc. Jalan Raya Rancaekek;
dd. Jalan Nagreg-Bts. Kabupaten Bandung/Garut;
ee. Jalan Lingkar Nagreg;
ff.
Bts.
Kab.
Bandung/Garut-Bts.
Kab.
Tasikmalaya/Garut;
gg. Jalan Cisomang-Bts. Kota Padalarang;
hh. Jalan Raya Purwakarta (Padalarang);
ii.
Jalan Raya Cileunyi (Cileunyi)/Cileunyi-Jatinangor;
jj.
Jatinangor-Bts. Kota Sumedang;
kk. Jalan Raya Jatinangor; dan ll.
Jalan Raya Tanjungsari.
Article 22
Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, terdiri atas:
a. Jalan Cimareme-Batujajar;
b. Jalan Batujajar-Soreang;
c. Jalan lingkar selatan Soreang-Ciwidey;
d. Jalan Raya Ciwidey;
e. Jalan Bhayangkara;
f. Jalan Ciwidey-Rancabali;
g. Jalan Rancabali-Bts. Bandung/Cianjur;
h. Jalan H. Ibrahim Adjie-Jalan Terusan Kiara Condong;
i. Jalan Cikutra;
j. Jalan A. Yani;
k. Jalan Terusan Buahbatu;
l. Jalan Buahbatu-Bojongsoang-Dayeuhkolot;
m. Jalan Dayeuhkolot-Banjaran;
n. Jalan Banjaran-Soreang; dan
o. Jalan Al Fathu-Jalan Terusan Al Fathu.
Article 23
Jaringan Jalan Arteri Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 24
Jaringan Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d terdiri atas:
a. jalan bebas hambatan antarkota meliputi:
1. Jalan bebas hambatan Cikampek-Padalarang;
2. Jalan bebas hambatan Ciranjang-Padalarang;
3. Jalan bebas hambatan Padalarang-Cileunyi;
4. Jalan bebas hambatan Cileunyi-Sumedang- Dawuan;
5. Jalan bebas hambatan Cileunyi-Nagreg; dan
6. Jalan bebas hambatan Padalarang-Nanjung- Cipatik-Soreang-Banjaran-Arjasari-Majalaya- Cicalengka-Nagreg;
b. jalan bebas hambatan dalam kota meliputi:
1. Jalan Ujung Berung-Gedebage-Majalaya;
2. Jalan Terusan Pasteur-Ujung Berung-Cileunyi;
dan
3. Jalan Soreang-Pasir Koja.
Article 25
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional dan kesejahteraan Masyarakat.
(2) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
b. terminal; dan
c. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
Article 26
(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal.
(2) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terintegrasi dengan Kawasan Perkotaan Inti.
Article 27
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2) huruf b ditetapkan untuk menunjang kelancaran pergerakan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda.
(2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi terminal penumpang dan terminal barang.
(3) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi melayani keterpaduan terminal dengan pusat kegiatan dan moda transportasi lainnya.
(4) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan meliputi:
1. Terminal Soreang di Kecamatan Soreang pada Kabupaten Bandung;
2. Terminal Gedebage di Kecamatan Cinambo pada Kota Bandung;
3. Terminal Cicaheum di Kecamatan Kiaracondong pada Kota Bandung; dan
4. Terminal Leuwipanjang di Kecamatan Bojongloa Kaler pada Kota Bandung;
b. terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau angkutan pedesaan meliputi:
1. Terminal Padalarang di Kecamatan Padalarang pada Kabupaten Bandung Barat;
2. Terminal Banjaran di Kecamatan Banjaran pada Kabupaten Bandung;
3. Terminal Majalaya di Kecamatan Majalaya pada Kabupaten Bandung;
4. Terminal Tanjungsari di Kecamatan Tanjungsari pada Kabupaten Sumedang;
5. Terminal Ledeng di Kecamatan Cidadap pada Kota Bandung;
6. Terminal St. Hall di Kecamatan Cicendo pada Kota Bandung; dan
7. Terminal Cimahi di Kecamatan Cimahi Selatan pada Kota Cimahi.
(5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan secara terpadu dengan sistem pelabuhan di:
a. Terminal barang terpadu di Kecamatan Cileunyi pada Kabupaten Bandung; dan
b. Terminal barang terpadu Gedebage di Kecamatan Cinambo pada Kota Bandung.
Article 28
Fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 29
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) huruf a ditetapkan untuk mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Jawa, dan Provinsi Jawa Barat.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jaringan jalur kereta api umum dan jaringan jalur kereta api khusus.
(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. jaringan jalur kereta api antarkota; dan
b. jaringan jalur kereta api perkotaan.
(4) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. jalur kereta api Bandung-Purwakarta-Cikampek- Jakarta;
b. jalur kereta api Bandung-Sukabumi-Bogor;
c. jalur kereta api Bandung-Tanjungsari-Kertajati- Cirebon;
d. jalur kereta api Bandung-Tasikmalaya-Banjar- Yogyakarta; dan
e. rencana pengembangan jalur kereta api cepat yang menghubungkan Jakarta-Bandung, yang terintegrasi dengan rencana sistem jaringan kereta api yang ada di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.
(5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. jalur kereta api Kiaracondong-Ciwidey;
b. jalur kereta api Leuwi Panjang-Gedebage- Jatinangor;
c. jalur kereta api Leuwi Panjang-Cimahi- Padalarang-Walini;
d. jalur kereta api Leuwi Panjang-Soreang;
e. jalur kereta api Babakan Siliwangi-Leuwi Panjang;
f. jalur kereta api Cimindi-Gedebage;
g. jalur kereta api Martadinata-Banjaran;
h. jalur kereta api Gedebage-Tegalluar-Majalaya; dan
i. jalur kereta api Babakan Siliwangi-Lembang- Maribaya.
(6) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikembangkan berbasis rel yang berada pada permukaan tanah, bawah tanah, dan/atau di atas permukaan yang diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang/jasa serta berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.
(2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menyediakan sarana transportasi massal antarwilayah.
(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan perkeretaapian; dan
c. sistem jaringan transportasi udara.
(4) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas sistem jaringan jalan.
(5) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. jaringan jalan; dan
b. lalu lintas dan angkutan jalan.
(6) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api;
b. stasiun kereta api; dan
c. fasilitas operasi kereta api.
(7) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. tatanan kebandarudaraan; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
Article 20
Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf a terdiri atas:
a. Jaringan Jalan Arteri Primer;
b. Jaringan Jalan Kolektor Primer;
c. Jaringan Jalan Arteri Sekunder; dan
d. Jaringan Jalan Bebas Hambatan.
Article 21
Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a meliputi:
a. Jalan Raya Padalarang;
b. Eks Tol Rajamandala;
c. Jalan Raya Rajamandala;
d. Citarum-Rajamandala-Bts. Kota Padalarang;
e. Bts. Kota Padalarang-Bts. Kota Bandung;
f. Jalan Raya Cimahi;
g. Jalan Raya Cibabat;
h. Jalan Cibeureum;
i. Jalan Sudirman;
j. Jalan Rajawali Barat;
k. Jalan Nurtanio;
l. Jalan Abdul Rahman Saleh;
m. Jalan Pajajaran;
n. Jalan Pasir Kaliki;
o. Jalan Sukarno-Hatta;
p. Jalan Gede Bage;
q. Jalan Cinunuk-Cileunyi Kulon (Jalan Laboratorium);
r. Jalan Bts. Kota Bandung-Bts. Kota Cileunyi;
s. Jalan Layang Pasupati (Gajibu-Ciampedes);
t. Jalan Pasteur-Dr Djundjunan;
u. Jalan Surapati;
v. Jalan KHP Hasan Mustopa/Suci;
w. Jalan Raya Sindanglaya;
x. Jalan Raya Ujung Berung;
y. Jalan Raya Cipadung;
z. Jalan Cibiru;
aa. Jalan Bts.
Kota Cileunyi-Nagrek (Rancaekek- Cicalengka/Parakan Muncang);
bb. Jalan Raya Cipacing;
cc. Jalan Raya Rancaekek;
dd. Jalan Nagreg-Bts. Kabupaten Bandung/Garut;
ee. Jalan Lingkar Nagreg;
ff.
Bts.
Kab.
Bandung/Garut-Bts.
Kab.
Tasikmalaya/Garut;
gg. Jalan Cisomang-Bts. Kota Padalarang;
hh. Jalan Raya Purwakarta (Padalarang);
ii.
Jalan Raya Cileunyi (Cileunyi)/Cileunyi-Jatinangor;
jj.
Jatinangor-Bts. Kota Sumedang;
kk. Jalan Raya Jatinangor; dan ll.
Jalan Raya Tanjungsari.
Article 22
Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, terdiri atas:
a. Jalan Cimareme-Batujajar;
b. Jalan Batujajar-Soreang;
c. Jalan lingkar selatan Soreang-Ciwidey;
d. Jalan Raya Ciwidey;
e. Jalan Bhayangkara;
f. Jalan Ciwidey-Rancabali;
g. Jalan Rancabali-Bts. Bandung/Cianjur;
h. Jalan H. Ibrahim Adjie-Jalan Terusan Kiara Condong;
i. Jalan Cikutra;
j. Jalan A. Yani;
k. Jalan Terusan Buahbatu;
l. Jalan Buahbatu-Bojongsoang-Dayeuhkolot;
m. Jalan Dayeuhkolot-Banjaran;
n. Jalan Banjaran-Soreang; dan
o. Jalan Al Fathu-Jalan Terusan Al Fathu.
Article 23
Jaringan Jalan Arteri Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 24
Jaringan Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d terdiri atas:
a. jalan bebas hambatan antarkota meliputi:
1. Jalan bebas hambatan Cikampek-Padalarang;
2. Jalan bebas hambatan Ciranjang-Padalarang;
3. Jalan bebas hambatan Padalarang-Cileunyi;
4. Jalan bebas hambatan Cileunyi-Sumedang- Dawuan;
5. Jalan bebas hambatan Cileunyi-Nagreg; dan
6. Jalan bebas hambatan Padalarang-Nanjung- Cipatik-Soreang-Banjaran-Arjasari-Majalaya- Cicalengka-Nagreg;
b. jalan bebas hambatan dalam kota meliputi:
1. Jalan Ujung Berung-Gedebage-Majalaya;
2. Jalan Terusan Pasteur-Ujung Berung-Cileunyi;
dan
3. Jalan Soreang-Pasir Koja.
Article 25
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional dan kesejahteraan Masyarakat.
(2) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
b. terminal; dan
c. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
Article 26
(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal.
(2) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terintegrasi dengan Kawasan Perkotaan Inti.
Article 27
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2) huruf b ditetapkan untuk menunjang kelancaran pergerakan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda.
(2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi terminal penumpang dan terminal barang.
(3) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi melayani keterpaduan terminal dengan pusat kegiatan dan moda transportasi lainnya.
(4) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan meliputi:
1. Terminal Soreang di Kecamatan Soreang pada Kabupaten Bandung;
2. Terminal Gedebage di Kecamatan Cinambo pada Kota Bandung;
3. Terminal Cicaheum di Kecamatan Kiaracondong pada Kota Bandung; dan
4. Terminal Leuwipanjang di Kecamatan Bojongloa Kaler pada Kota Bandung;
b. terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau angkutan pedesaan meliputi:
1. Terminal Padalarang di Kecamatan Padalarang pada Kabupaten Bandung Barat;
2. Terminal Banjaran di Kecamatan Banjaran pada Kabupaten Bandung;
3. Terminal Majalaya di Kecamatan Majalaya pada Kabupaten Bandung;
4. Terminal Tanjungsari di Kecamatan Tanjungsari pada Kabupaten Sumedang;
5. Terminal Ledeng di Kecamatan Cidadap pada Kota Bandung;
6. Terminal St. Hall di Kecamatan Cicendo pada Kota Bandung; dan
7. Terminal Cimahi di Kecamatan Cimahi Selatan pada Kota Cimahi.
(5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan secara terpadu dengan sistem pelabuhan di:
a. Terminal barang terpadu di Kecamatan Cileunyi pada Kabupaten Bandung; dan
b. Terminal barang terpadu Gedebage di Kecamatan Cinambo pada Kota Bandung.
Article 28
Fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 29
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) huruf a ditetapkan untuk mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Jawa, dan Provinsi Jawa Barat.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jaringan jalur kereta api umum dan jaringan jalur kereta api khusus.
(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. jaringan jalur kereta api antarkota; dan
b. jaringan jalur kereta api perkotaan.
(4) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. jalur kereta api Bandung-Purwakarta-Cikampek- Jakarta;
b. jalur kereta api Bandung-Sukabumi-Bogor;
c. jalur kereta api Bandung-Tanjungsari-Kertajati- Cirebon;
d. jalur kereta api Bandung-Tasikmalaya-Banjar- Yogyakarta; dan
e. rencana pengembangan jalur kereta api cepat yang menghubungkan Jakarta-Bandung, yang terintegrasi dengan rencana sistem jaringan kereta api yang ada di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.
(5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. jalur kereta api Kiaracondong-Ciwidey;
b. jalur kereta api Leuwi Panjang-Gedebage- Jatinangor;
c. jalur kereta api Leuwi Panjang-Cimahi- Padalarang-Walini;
d. jalur kereta api Leuwi Panjang-Soreang;
e. jalur kereta api Babakan Siliwangi-Leuwi Panjang;
f. jalur kereta api Cimindi-Gedebage;
g. jalur kereta api Martadinata-Banjaran;
h. jalur kereta api Gedebage-Tegalluar-Majalaya; dan
i. jalur kereta api Babakan Siliwangi-Lembang- Maribaya.
(6) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikembangkan berbasis rel yang berada pada permukaan tanah, bawah tanah, dan/atau di atas permukaan yang diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 30
BAB 2
Sistem Jaringan Energi
BAB 3
Sistem Jaringan Telekomunikasi
BAB 4
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
BAB 5
Sistem Jaringan Prasarana Perkotaan
BAB V
RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Kawasan Lindung
BAB Ketiga
Kawasan Budi Daya
BAB Keempat
Mitigasi Bencana pada Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya
BAB VI
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Indikasi Program Utama Perwujudan Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
BAB Ketiga
Indikasi Program Utama Perwujudan Pola Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
BAB VII
ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG
Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung mencakup 85 (delapan puluh lima) Kecamatan, yang terdiri atas:
a. seluruh wilayah Kabupaten Bandung Barat yang mencakup 16 (enam belas) wilayah Kecamatan meliputi Kecamatan Lembang, Kecamatan Parongpong, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Cikalong Wetan, Kecamatan Cipeundeuy, Kecamatan Ngamprah, Kecamatan Cipatat, Kecamatan Padalarang, Kecamatan Batujajar, Kecamatan Cihampelas, Kecamatan Cililin, Kecamatan Cipongkor, Kecamatan Rongga, Kecamatan Sindangkerta, Kecamatan Gununghalu, dan Kecamatan Saguling;
b. seluruh wilayah Kabupaten Bandung yang mencakup 31 (tiga puluh satu) wilayah Kecamatan meliputi Kecamatan Cileunyi, Kecamatan Cimenyan, Kecamatan Cilengkrang, Kecamatan Bojongsoang, Kecamatan Margahayu, Kecamatan Margaasih, Kecamatan Katapang, Kecamatan Dayeuhkolot, Kecamatan Banjaran, Kecamatan Pameungpeuk, Kecamatan Pangalengan, Kecamatan Arjasari, Kecamatan Cimaung, Kecamatan Cicalengka, Kecamatan Nagreg, Kecamatan Cikancung, Kecamatan Rancaekek, Kecamatan Ciparay, Kecamatan Pacet, Kecamatan Kertasari, Kecamatan Baleendah, Kecamatan Majalaya, Kecamatan Solokanjeruk, Kecamatan Paseh, Kecamatan Ibun, Kecamatan Soreang, Kecamatan Pasirjambu, Kecamatan Ciwidey, Kecamatan Rancabali, Kecamatan Cangkuang, dan Kecamatan Kutawaringin;
c. sebagian wilayah Kabupaten Sumedang yang mencakup 5 (lima) wilayah Kecamatan meliputi Kecamatan Jatinangor, Kecamatan Cimanggung, Kecamatan Sukasari, Kecamatan Tanjungsari, dan Kecamatan Pamulihan;
d. seluruh wilayah Kota Bandung yang mencakup 30 (tiga puluh) wilayah Kecamatan meliputi Kecamatan Sukasari, Kecamatan Coblong, Kecamatan Babakan Ciparay, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kecamatan Andir, Kecamatan Cicendo, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Cidadap, Kecamatan Bandung Wetan, Kecamatan Astana Anyar, Kecamatan Regol, Kecamatan Batununggal, Kecamatan Lengkong, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kecamatan Kiaracondong, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kecamatan Sumur Bandung, Kecamatan Antapani, Kecamatan Bandung Kidul, Kecamatan Buahbatu, Kecamatan Rancasari, Kecamatan Arcamanik, Kecamatan Cibiru, Kecamatan Ujung Berung,
Kecamatan Gedebage, Kecamatan Panyileukan, Kecamatan Cinambo, dan Kecamatan Mandalajati; dan
e. seluruh wilayah Kota Cimahi yang mencakup 3 (tiga) wilayah Kecamatan meliputi Kecamatan Cimahi Selatan, Kecamatan Cimahi Tengah, dan Kecamatan Cimahi Utara.
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.
(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kawasan Perkotaan Cipatat di Kabupaten Bandung Barat, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
2. pusat kegiatan industri;
3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
4. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
5. pusat kegiatan pertanian; dan
6. pusat kegiatan pariwisata;
b. Kawasan Perkotaan Cipeundeuy-Cikalong Wetan di Kabupaten Bandung Barat,terdiri atas:
1. pusat pemerintahan;
2. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi berbasis riset;
4. pusat kegiatan industri;
5. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
6. pusat kegiatan pertanian;
7. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
8. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
9. pusat kegiatan pariwisata berbasis alam; dan
10. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya;
c. Kawasan Perkotaan Padalarang-Ngamprah di Kabupaten Bandung Barat, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
2. pusat kegiatan industri;
3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
4. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
5. pusat kegiatan pertanian; dan
6. pusat kegiatan pariwisata;
d. Kawasan Perkotaan Batujajar di Kabupaten Bandung Barat, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
2. pusat kegiatan industri;
3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
4. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
5. pusat kegiatan pertanian; dan
6. pusat kegiatan pariwisata;
e. Kawasan Perkotaan Cihampelas di Kabupaten Bandung Barat, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
2. pusat kegiatan industri;
3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
4. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
5. pusat kegiatan pertanian; dan
6. pusat kegiatan pariwisata;
f. Kawasan Perkotaan Cililin di Kabupaten Bandung Barat, terdiri atas:
1. pusat kegiatan pertanian;
2. pusat pelayanan kesehatan regional; dan
3. pusat kegiatan pariwisata;
g. Kawasan Perkotaan Lembang di Kabupaten Bandung Barat, terdiri atas:
1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
2. pusat kegiatan pertanian;
3. pusat kegiatan pariwisata; dan
4. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya;
h. Kawasan Perkotaan Soreang-Kutawaringin- Katapang di Kabupaten Bandung, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
2. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
3. pusat pelayanan kesehatan regional;
4. pusat kegiatan industri;
5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
6. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
7. pusat kegiatan pertanian; dan
8. pusat kegiatan pariwisata;
i. Kawasan Perkotaan Margahayu-Margaasih di Kabupaten Bandung, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa;
2. pusat kegiatan industri;
3. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan
4. pusat kegiatan pariwisata;
j. Kawasan Perkotaan Cileunyi-Rancaekek di Kabupaten Bandung, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa;
2. pusat kegiatan industri;
3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
4. pusat kegiatan pertanian; dan
5. pusat kegiatan pariwisata;
k. Kawasan Perkotaan Cicalengka di Kabupaten Bandung, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa;
2. pusat kegiatan industri;
3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
4. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan
5. pusat kegiatan pertanian;
l. Kawasan Perkotaan Majalaya-Ciparay di Kabupaten Bandung, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
2. pusat pelayanan kesehatan regional;
3. pusat kegiatan industri;
4. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
5. pusat kegiatan pertanian; dan
6. pusat kegiatan pariwisata;
m. Kawasan Perkotaan Baleendah-Dayeuhkolot- Bojongsoang di Kabupaten Bandung, terdiri atas:
1. pusat pendidikan tinggi;
2. pusat perdagangan dan jasa;
3. pusat kegiatan industri;
4. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
5. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
6. pusat kegiatan pertanian; dan
7. pusat kegiatan pariwisata;
n. Kawasan Perkotaan Banjaran di Kabupaten Bandung, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
2. pusat kegiatan industri;
3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
4. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
5. pusat kegiatan pertanian; dan
6. pusat kegiatan pariwisata;
o. Kawasan Perkotaan Jatinangor-Tanjungsari di Kabupaten Sumedang, terdiri atas:
1. pusat kegiatan perdagangan dan jasa;
2. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
3. pusat kegiatan industri; dan
4. pusat kegiatan pertanian.
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.
(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kawasan Perkotaan Cipatat di Kabupaten Bandung Barat, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
2. pusat kegiatan industri;
3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
4. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
5. pusat kegiatan pertanian; dan
6. pusat kegiatan pariwisata;
b. Kawasan Perkotaan Cipeundeuy-Cikalong Wetan di Kabupaten Bandung Barat,terdiri atas:
1. pusat pemerintahan;
2. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi berbasis riset;
4. pusat kegiatan industri;
5. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
6. pusat kegiatan pertanian;
7. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
8. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
9. pusat kegiatan pariwisata berbasis alam; dan
10. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya;
c. Kawasan Perkotaan Padalarang-Ngamprah di Kabupaten Bandung Barat, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
2. pusat kegiatan industri;
3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
4. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
5. pusat kegiatan pertanian; dan
6. pusat kegiatan pariwisata;
d. Kawasan Perkotaan Batujajar di Kabupaten Bandung Barat, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
2. pusat kegiatan industri;
3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
4. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
5. pusat kegiatan pertanian; dan
6. pusat kegiatan pariwisata;
e. Kawasan Perkotaan Cihampelas di Kabupaten Bandung Barat, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
2. pusat kegiatan industri;
3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
4. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
5. pusat kegiatan pertanian; dan
6. pusat kegiatan pariwisata;
f. Kawasan Perkotaan Cililin di Kabupaten Bandung Barat, terdiri atas:
1. pusat kegiatan pertanian;
2. pusat pelayanan kesehatan regional; dan
3. pusat kegiatan pariwisata;
g. Kawasan Perkotaan Lembang di Kabupaten Bandung Barat, terdiri atas:
1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
2. pusat kegiatan pertanian;
3. pusat kegiatan pariwisata; dan
4. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya;
h. Kawasan Perkotaan Soreang-Kutawaringin- Katapang di Kabupaten Bandung, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
2. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
3. pusat pelayanan kesehatan regional;
4. pusat kegiatan industri;
5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
6. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
7. pusat kegiatan pertanian; dan
8. pusat kegiatan pariwisata;
i. Kawasan Perkotaan Margahayu-Margaasih di Kabupaten Bandung, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa;
2. pusat kegiatan industri;
3. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan
4. pusat kegiatan pariwisata;
j. Kawasan Perkotaan Cileunyi-Rancaekek di Kabupaten Bandung, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa;
2. pusat kegiatan industri;
3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
4. pusat kegiatan pertanian; dan
5. pusat kegiatan pariwisata;
k. Kawasan Perkotaan Cicalengka di Kabupaten Bandung, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa;
2. pusat kegiatan industri;
3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
4. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan
5. pusat kegiatan pertanian;
l. Kawasan Perkotaan Majalaya-Ciparay di Kabupaten Bandung, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
2. pusat pelayanan kesehatan regional;
3. pusat kegiatan industri;
4. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
5. pusat kegiatan pertanian; dan
6. pusat kegiatan pariwisata;
m. Kawasan Perkotaan Baleendah-Dayeuhkolot- Bojongsoang di Kabupaten Bandung, terdiri atas:
1. pusat pendidikan tinggi;
2. pusat perdagangan dan jasa;
3. pusat kegiatan industri;
4. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
5. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
6. pusat kegiatan pertanian; dan
7. pusat kegiatan pariwisata;
n. Kawasan Perkotaan Banjaran di Kabupaten Bandung, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
2. pusat kegiatan industri;
3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
4. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
5. pusat kegiatan pertanian; dan
6. pusat kegiatan pariwisata;
o. Kawasan Perkotaan Jatinangor-Tanjungsari di Kabupaten Sumedang, terdiri atas:
1. pusat kegiatan perdagangan dan jasa;
2. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
3. pusat kegiatan industri; dan
4. pusat kegiatan pertanian.
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada setiap pengguna transportasi kereta api sampai ke tujuannya melalui konektivitas pelayanan dengan moda transportasi lain.
(2) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berfungsi melayani keterpaduan stasiun dengan pusat-pusat kegiatan, pusat permukiman, dan moda transportasi lainnya.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Stasiun Cikadongdong, Stasiun Rendeh, dan Stasiun Maswati di Kecamatan Cikalong Wetan, Stasiun Sasaksaat, Stasiun Cipatat, dan Stasiun Rajamandala di Kecamatan Cipatat, Stasiun Cilame, Stasiun Tagogapu, dan Stasiun Padalarang di Kecamatan Padalarang, dan Stasiun Gadobangkong di Kecamatan Ngamprah pada Kabupaten Bandung Barat;
b. Stasiun Cimekar di Kecamatan Cileunyi, Stasiun Cibangkonglor di Kecamatan Lengkong, Stasiun Bojongsoang di Kecamatan Bojongsoang, Stasiun
Buahbatu di Kecamatan Bandung Kidul, Stasiun Dayeuhkolot di Kecamatan Dayeuhkolot, Stasiun Banjaran di Kecamatan Banjaran, Stasiun Cangkuang di Kecamatan Cangkuang, Stasiun Citalitik, Stasiun Soreang, dan Stasiun Sadu di Kecamatan Soreang, Stasiun Pamengpeuk di Kecamatan Pamengpeuk, Stasiun Cukanghaur dan Stasiun Cisondari di Kecamatan Pasirjambu, Stasiun Ciwidey di Kecamatan Ciwidey, Stasiun Rancaekek dan Stasiun Haeur Pugur di Kecamatan Rancaekek, Stasiun Cicalengka di Kecamatan Cicalengka, Stasiun Nagreg dan Stasiun Lebak Jero di Kecamatan Nagreg pada Kabupaten Bandung;
c. Rencana Pembangunan Stasiun pada koridor jalan kereta api Bandung-Tanjungsari-Kertajati- Cirebon pada Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang;
d. Stasiun Ciroyom, Stasiun Cimindi, Stasiun Andir, Stasiun Bandung Gudang, dan Stasiun Bandung di Kecamatan Andir, Stasiun Cikudapateuh di Kecamatan Batununggal, Stasiun Kiaracondong di Kecamatan Kiaracondong dan Stasiun Gedebage di Kecamatan Gedebage pada Kota Bandung;
e. Stasiun Cimahi di Kecamatan Cimahi Tengah pada Kota Cimahi; dan
f. Stasiun lain yang pengembangannya dilakukan dengan memperhatikan rencana lokasi dan kelas stasiun perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan.
(4) Simpul/stasiun transportasi massal cepat dikembangkan di Walini di Kecamatan Cikalong Wetan pada Kabupaten Bandung Barat dan di Tegalluar di Kecamatan Cileunyi pada Kabupaten Bandung.
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada setiap pengguna transportasi kereta api sampai ke tujuannya melalui konektivitas pelayanan dengan moda transportasi lain.
(2) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berfungsi melayani keterpaduan stasiun dengan pusat-pusat kegiatan, pusat permukiman, dan moda transportasi lainnya.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Stasiun Cikadongdong, Stasiun Rendeh, dan Stasiun Maswati di Kecamatan Cikalong Wetan, Stasiun Sasaksaat, Stasiun Cipatat, dan Stasiun Rajamandala di Kecamatan Cipatat, Stasiun Cilame, Stasiun Tagogapu, dan Stasiun Padalarang di Kecamatan Padalarang, dan Stasiun Gadobangkong di Kecamatan Ngamprah pada Kabupaten Bandung Barat;
b. Stasiun Cimekar di Kecamatan Cileunyi, Stasiun Cibangkonglor di Kecamatan Lengkong, Stasiun Bojongsoang di Kecamatan Bojongsoang, Stasiun
Buahbatu di Kecamatan Bandung Kidul, Stasiun Dayeuhkolot di Kecamatan Dayeuhkolot, Stasiun Banjaran di Kecamatan Banjaran, Stasiun Cangkuang di Kecamatan Cangkuang, Stasiun Citalitik, Stasiun Soreang, dan Stasiun Sadu di Kecamatan Soreang, Stasiun Pamengpeuk di Kecamatan Pamengpeuk, Stasiun Cukanghaur dan Stasiun Cisondari di Kecamatan Pasirjambu, Stasiun Ciwidey di Kecamatan Ciwidey, Stasiun Rancaekek dan Stasiun Haeur Pugur di Kecamatan Rancaekek, Stasiun Cicalengka di Kecamatan Cicalengka, Stasiun Nagreg dan Stasiun Lebak Jero di Kecamatan Nagreg pada Kabupaten Bandung;
c. Rencana Pembangunan Stasiun pada koridor jalan kereta api Bandung-Tanjungsari-Kertajati- Cirebon pada Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang;
d. Stasiun Ciroyom, Stasiun Cimindi, Stasiun Andir, Stasiun Bandung Gudang, dan Stasiun Bandung di Kecamatan Andir, Stasiun Cikudapateuh di Kecamatan Batununggal, Stasiun Kiaracondong di Kecamatan Kiaracondong dan Stasiun Gedebage di Kecamatan Gedebage pada Kota Bandung;
e. Stasiun Cimahi di Kecamatan Cimahi Tengah pada Kota Cimahi; dan
f. Stasiun lain yang pengembangannya dilakukan dengan memperhatikan rencana lokasi dan kelas stasiun perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan.
(4) Simpul/stasiun transportasi massal cepat dikembangkan di Walini di Kecamatan Cikalong Wetan pada Kabupaten Bandung Barat dan di Tegalluar di Kecamatan Cileunyi pada Kabupaten Bandung.