Correct Article 29
PERPRES Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Current Text
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) huruf a ditetapkan untuk mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Jawa, dan Provinsi Jawa Barat.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jaringan jalur kereta api umum dan jaringan jalur kereta api khusus.
(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. jaringan jalur kereta api antarkota; dan
b. jaringan jalur kereta api perkotaan.
(4) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. jalur kereta api Bandung-Purwakarta-Cikampek- Jakarta;
b. jalur kereta api Bandung-Sukabumi-Bogor;
c. jalur kereta api Bandung-Tanjungsari-Kertajati- Cirebon;
d. jalur kereta api Bandung-Tasikmalaya-Banjar- Yogyakarta; dan
e. rencana pengembangan jalur kereta api cepat yang menghubungkan Jakarta-Bandung, yang terintegrasi dengan rencana sistem jaringan kereta api yang ada di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.
(5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. jalur kereta api Kiaracondong-Ciwidey;
b. jalur kereta api Leuwi Panjang-Gedebage- Jatinangor;
c. jalur kereta api Leuwi Panjang-Cimahi- Padalarang-Walini;
d. jalur kereta api Leuwi Panjang-Soreang;
e. jalur kereta api Babakan Siliwangi-Leuwi Panjang;
f. jalur kereta api Cimindi-Gedebage;
g. jalur kereta api Martadinata-Banjaran;
h. jalur kereta api Gedebage-Tegalluar-Majalaya; dan
i. jalur kereta api Babakan Siliwangi-Lembang- Maribaya.
(6) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikembangkan berbasis rel yang berada pada permukaan tanah, bawah tanah, dan/atau di atas permukaan yang diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
