Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti. (2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kawasan Perkotaan Cipatat di Kabupaten Bandung Barat, terdiri atas: 1. pusat perdagangan dan jasa skala regional; 2. pusat kegiatan industri; 3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; 4. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; 5. pusat kegiatan pertanian; dan 6. pusat kegiatan pariwisata; b. Kawasan Perkotaan Cipeundeuy-Cikalong Wetan di Kabupaten Bandung Barat,terdiri atas: 1. pusat pemerintahan; 2. pusat perdagangan dan jasa skala regional; 3. pusat pelayanan pendidikan tinggi berbasis riset; 4. pusat kegiatan industri; 5. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; 6. pusat kegiatan pertanian; 7. pusat pelayanan kesehatan skala regional; 8. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; 9. pusat kegiatan pariwisata berbasis alam; dan 10. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; c. Kawasan Perkotaan Padalarang-Ngamprah di Kabupaten Bandung Barat, terdiri atas: 1. pusat perdagangan dan jasa skala regional; 2. pusat kegiatan industri; 3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; 4. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; 5. pusat kegiatan pertanian; dan 6. pusat kegiatan pariwisata; d. Kawasan Perkotaan Batujajar di Kabupaten Bandung Barat, terdiri atas: 1. pusat perdagangan dan jasa skala regional; 2. pusat kegiatan industri; 3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; 4. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; 5. pusat kegiatan pertanian; dan 6. pusat kegiatan pariwisata; e. Kawasan Perkotaan Cihampelas di Kabupaten Bandung Barat, terdiri atas: 1. pusat perdagangan dan jasa skala regional; 2. pusat kegiatan industri; 3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; 4. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; 5. pusat kegiatan pertanian; dan 6. pusat kegiatan pariwisata; f. Kawasan Perkotaan Cililin di Kabupaten Bandung Barat, terdiri atas: 1. pusat kegiatan pertanian; 2. pusat pelayanan kesehatan regional; dan 3. pusat kegiatan pariwisata; g. Kawasan Perkotaan Lembang di Kabupaten Bandung Barat, terdiri atas: 1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; 2. pusat kegiatan pertanian; 3. pusat kegiatan pariwisata; dan 4. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; h. Kawasan Perkotaan Soreang-Kutawaringin- Katapang di Kabupaten Bandung, terdiri atas: 1. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; 2. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional; 3. pusat pelayanan kesehatan regional; 4. pusat kegiatan industri; 5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; 6. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; 7. pusat kegiatan pertanian; dan 8. pusat kegiatan pariwisata; i. Kawasan Perkotaan Margahayu-Margaasih di Kabupaten Bandung, terdiri atas: 1. pusat perdagangan dan jasa; 2. pusat kegiatan industri; 3. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan 4. pusat kegiatan pariwisata; j. Kawasan Perkotaan Cileunyi-Rancaekek di Kabupaten Bandung, terdiri atas: 1. pusat perdagangan dan jasa; 2. pusat kegiatan industri; 3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; 4. pusat kegiatan pertanian; dan 5. pusat kegiatan pariwisata; k. Kawasan Perkotaan Cicalengka di Kabupaten Bandung, terdiri atas: 1. pusat perdagangan dan jasa; 2. pusat kegiatan industri; 3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; 4. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan 5. pusat kegiatan pertanian; l. Kawasan Perkotaan Majalaya-Ciparay di Kabupaten Bandung, terdiri atas: 1. pusat perdagangan dan jasa skala regional; 2. pusat pelayanan kesehatan regional; 3. pusat kegiatan industri; 4. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; 5. pusat kegiatan pertanian; dan 6. pusat kegiatan pariwisata; m. Kawasan Perkotaan Baleendah-Dayeuhkolot- Bojongsoang di Kabupaten Bandung, terdiri atas: 1. pusat pendidikan tinggi; 2. pusat perdagangan dan jasa; 3. pusat kegiatan industri; 4. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; 5. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; 6. pusat kegiatan pertanian; dan 7. pusat kegiatan pariwisata; n. Kawasan Perkotaan Banjaran di Kabupaten Bandung, terdiri atas: 1. pusat perdagangan dan jasa skala regional; 2. pusat kegiatan industri; 3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; 4. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; 5. pusat kegiatan pertanian; dan 6. pusat kegiatan pariwisata; o. Kawasan Perkotaan Jatinangor-Tanjungsari di Kabupaten Sumedang, terdiri atas: 1. pusat kegiatan perdagangan dan jasa; 2. pusat pelayanan pendidikan tinggi; 3. pusat kegiatan industri; dan 4. pusat kegiatan pertanian.
Your Correction