Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, sumber daya air, serta sarana dan prasarana Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung yang handal, merata dan terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c terdiri atas: a. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan transportasi perkotaan yang seimbang dan terpadu untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi antara Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; b. mengembangkan transportasi massal yang terintegrasi dengan moda transportasi lainnya; c. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan energi listrik untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung; d. meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya air melalui upaya konservasi dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air; e. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan telekomunikasi yang mencapai seluruh pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung; dan f. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air minum, air limbah, drainase, dan persampahan secara terpadu antarkawasan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung dilaksanakan melalui kemitraan antara pemerintah dan Masyarakat serta kerja sama antardaerah.
Your Correction