Correct Article 5
PERPRES Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Current Text
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
d. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
e. Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
f. pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung dengan kawasan sekitarnya;
h. perwujudan pengembangan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan
i. pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.
Your Correction
