Correct Article 9
PERPRES Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Current Text
Strategi pengembangan dan pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan yang berkelas dunia sebagai salah satu pusat perekonomian nasional yang produktif dan efisien melalui keterpaduan sistem pusat kegiatan yang didukung dengan sistem jaringan infrastruktur yang handal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas:
a. MENETAPKAN Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat kegiatan utama kawasan dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagai pusat pendukung yang memiliki fungsi khusus, berhierarki, dan interdependen;
b. mengembangkan pusat Kawasan Perkotaan di Sekitarnya yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana transportasi dan sistem angkutan massal;
c. meningkatkan keterkaitan antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya melalui keterpaduan sistem transportasi dan sistem prasarana lainnya;
d. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan transportasi perkotaan yang seimbang dan terpadu untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi antara Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya serta distribusi kegiatan industri;
e. memantapkan keterkaitan fungsional antarpusat kegiatan; dan
f. mengembangkan jaringan jalan yang mendukung transportasi massal dengan tetap memperhatikan pelestarian lingkungan dan Kawasan Hutan.
Your Correction
