Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) terdiri atas pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti dan pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
Your Correction