Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jaringan Jalan Arteri Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction