Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf a terdiri atas: a. Jaringan Jalan Arteri Primer; b. Jaringan Jalan Kolektor Primer; c. Jaringan Jalan Arteri Sekunder; dan d. Jaringan Jalan Bebas Hambatan.
Your Correction