Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada setiap pengguna transportasi kereta api sampai ke tujuannya melalui konektivitas pelayanan dengan moda transportasi lain. (2) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi melayani keterpaduan stasiun dengan pusat-pusat kegiatan, pusat permukiman, dan moda transportasi lainnya. (3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Stasiun Cikadongdong, Stasiun Rendeh, dan Stasiun Maswati di Kecamatan Cikalong Wetan, Stasiun Sasaksaat, Stasiun Cipatat, dan Stasiun Rajamandala di Kecamatan Cipatat, Stasiun Cilame, Stasiun Tagogapu, dan Stasiun Padalarang di Kecamatan Padalarang, dan Stasiun Gadobangkong di Kecamatan Ngamprah pada Kabupaten Bandung Barat; b. Stasiun Cimekar di Kecamatan Cileunyi, Stasiun Cibangkonglor di Kecamatan Lengkong, Stasiun Bojongsoang di Kecamatan Bojongsoang, Stasiun Buahbatu di Kecamatan Bandung Kidul, Stasiun Dayeuhkolot di Kecamatan Dayeuhkolot, Stasiun Banjaran di Kecamatan Banjaran, Stasiun Cangkuang di Kecamatan Cangkuang, Stasiun Citalitik, Stasiun Soreang, dan Stasiun Sadu di Kecamatan Soreang, Stasiun Pamengpeuk di Kecamatan Pamengpeuk, Stasiun Cukanghaur dan Stasiun Cisondari di Kecamatan Pasirjambu, Stasiun Ciwidey di Kecamatan Ciwidey, Stasiun Rancaekek dan Stasiun Haeur Pugur di Kecamatan Rancaekek, Stasiun Cicalengka di Kecamatan Cicalengka, Stasiun Nagreg dan Stasiun Lebak Jero di Kecamatan Nagreg pada Kabupaten Bandung; c. Rencana Pembangunan Stasiun pada koridor jalan kereta api Bandung-Tanjungsari-Kertajati- Cirebon pada Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang; d. Stasiun Ciroyom, Stasiun Cimindi, Stasiun Andir, Stasiun Bandung Gudang, dan Stasiun Bandung di Kecamatan Andir, Stasiun Cikudapateuh di Kecamatan Batununggal, Stasiun Kiaracondong di Kecamatan Kiaracondong dan Stasiun Gedebage di Kecamatan Gedebage pada Kota Bandung; e. Stasiun Cimahi di Kecamatan Cimahi Tengah pada Kota Cimahi; dan f. Stasiun lain yang pengembangannya dilakukan dengan memperhatikan rencana lokasi dan kelas stasiun perkeretaapian antarkota dan perkeretaapian perkotaan. (4) Simpul/stasiun transportasi massal cepat dikembangkan di Walini di Kecamatan Cikalong Wetan pada Kabupaten Bandung Barat dan di Tegalluar di Kecamatan Cileunyi pada Kabupaten Bandung.
Your Correction