Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
2. Pemulangan adalah pemulangan TKI dari luar negeri ke daerah asal.
3. Daerah Asal adalah tempat asal tinggal atau domisili TKI di daerah kabupaten/kota.