Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Koordinasi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemulangan TKI dari titik debarkasi ke daerah asal. (2) Hasil monitoring dan evaluasi digunakan sebagai masukan dalam pengambilan kebijakan pemulangan TKI.
Your Correction