Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Koordinasi Pemulangan TKI terdiri dari Pengarah dan Pelaksana. (2) Pengarah sebagai dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Sekretaris I : Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sekretaris II : Menteri Dalam Negeri Sekretaris III : Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Anggota : 1. Menteri Luar Negeri; 2. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 3. Menteri Sosial; 4. Menteri Kesehatan; 5. Menteri Perhubungan; 6. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 7. Sekretaris Kabinet; 8. Panglima Tentara Nasional INDONESIA; 9. Kepala Kepolisian Republik INDONESIA. (3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: Ketua : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Pembinaan Penem-patan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri Wakil Ketua III : Deputi Bidang Perlindungan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Sekretaris : Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Anggota : 1. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; www.djpp.kemenkumham.go.id 2. Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Kementerian Kesehatan; 3. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial; 4. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri; 6. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan; 7. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan; 8. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan; 9. Deputi Bidang Perlindungan Perempu-an, Kementerian Pemberdayaan Perem-puan dan Perlindungan Anak; 10. Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Kabinet; 11. Asisten Operasi Tentara Nasional INDONESIA; 12. Asisten Operasi Kepolisian Republik INDONESIA. (4) Ketua Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekaligus menjabat sebagai Ketua Tim Koordinasi.
Your Correction