Correct Article 8
PERPRES Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Current Text
(1) Tim Koordinasi Pemulangan TKI terdiri dari Pengarah dan Pelaksana.
(2) Pengarah sebagai dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Ketua :
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Ketua I :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ketua II :
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Sekretaris I :
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sekretaris II :
Menteri Dalam Negeri Sekretaris III :
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Anggota :
1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3. Menteri Sosial;
4. Menteri Kesehatan;
5. Menteri Perhubungan;
6. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
7. Sekretaris Kabinet;
8. Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
9. Kepala Kepolisian Republik INDONESIA.
(3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
Ketua :
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Wakil Ketua I :
Direktur Jenderal Pembinaan Penem-patan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Wakil Ketua II :
Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri Wakil Ketua III :
Deputi Bidang Perlindungan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Sekretaris :
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Anggota :
1. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Kementerian Kesehatan;
3. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial;
4. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri;
6. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan;
7. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan;
8. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan;
9. Deputi Bidang Perlindungan Perempu-an, Kementerian Pemberdayaan Perem-puan dan Perlindungan Anak;
10. Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Kabinet;
11. Asisten Operasi Tentara Nasional INDONESIA;
12. Asisten Operasi Kepolisian Republik INDONESIA.
(4) Ketua Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sekaligus menjabat sebagai Ketua Tim Koordinasi.
Your Correction
