Correct Article 10
PERPRES Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Current Text
(1) Pengarah melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Pelaksana melakukan rapat koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam rangka koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), Tim Koordinasi dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga, atau pihak lain yang terkait.
Your Correction
