Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini berlaku, Keputusan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2004 tentang Tim Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja INDONESIA Bermasalah dan Keluarganya dari Malaysia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction