Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ruang lingkup pemulangan TKI, mencakup pemulangan TKI dari titik debarkasi ke daerah asal dalam situasi khusus. (2) Situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. terjadi bencana alam, wabah penyakit, perang; b. pendeportasian besar-besaran; dan/atau c. negara penempatan tidak lagi menjamin keselamatan TKI. (3) Deportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terjadi karena TKI yang bersangkutan tidak memiliki izin kerja dan/atau dokumen yang sah untuk bekerja, atau yang bekerja tidak sesuai dengan izin kerja dan/atau dokumen yang sah.
Your Correction