Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, hanya dilakukan untuk pemulangan TKI yang jumlahnya besar dan tidak dapat ditangani www.djpp.kemenkumham.go.id oleh suatu kementerian/lembaga, sehingga memerlukan koordinasi yang terpadu.
Your Correction