Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya mendapat pengarahan dari Pengarah.
Your Correction