Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal TKI yang akan dipulangkan mempunyai keluarga, maka pemulangan tersebut termasuk keluarganya sampai ke daerah asal. (2) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi isteri/suami dan anaknya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction