Correct Article 17
PERPRES Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Current Text
(1) Dalam hal TKI yang akan dipulangkan mempunyai keluarga, maka pemulangan tersebut termasuk keluarganya sampai ke daerah asal.
(2) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi isteri/suami dan anaknya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
