Correct Article 12
PERPRES Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Current Text
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim Koordinasi diperbantukan Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara fungsional oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Tim Koordinasi.
(4) Keanggotaan dan tata kerja Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Your Correction
