Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
2. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut.
3. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
4. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
5. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
6. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.
7. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
8. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
9. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
10. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia.
11. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
12. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
13. Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum Laut yang belum disepakati dengan Negara Malaysia dan Negara Filipina atau yang berbatasan dengan Laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral oleh INDONESIA dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI).
14. Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya disingkat BMKT adalah benda muatan asal kapal
tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan yang berada di dasar Laut.
15. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap kawasan/zona peruntukan.
16. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan INDONESIA untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
17. Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
18. Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara.
19. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, Laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif INDONESIA.
20. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal Laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
21. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau
pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
22. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
23. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
24. Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal.
25. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah yang berperan sebagai sentra pengambilan, pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi sumber daya hayati Laut.
26. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
27. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
28. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 29. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
30. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara meliputi:
a. sebelah utara, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan pesisir Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada koordinat 0° 44’ Lintang Utara-102° 38’ Bujur Timur ke arah timur laut menuju pesisir selatan pantai Pulau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 0° 47’ Lintang Utara-102° 40’ Bujur Timur;
2. garis yang menghubungkan pesisir selatan pantai Pulau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 0° 47’ Lintang Utara-102° 40’ Bujur Timur ke arah timur di sepanjang pantai timur Pulau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 0° 57’ Lintang Utara-102° 50’ Bujur Timur;
3. garis yang menghubungkan pesisir utara Pulau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 0° 57’ Lintang Utara-102° 50’ Bujur Timur ke arah timur laut menuju Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 0° 58’ Lintang Utara-102° 51’ Bujur Timur;
4. garis yang menghubungkan pesisir selatan pantai Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 0° 58’ Lintang Utara-102° 51’ Bujur Timur ke arah timur di sepanjang pantai timur Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau menuju Tanjung Kedabu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 1° 6’ Lintang Utara-102° 59’ Bujur Timur;
5. garis yang menghubungkan Tanjung Kedabu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 1° 6’ Lintang Utara-102° 59’ Bujur Timur ke arah timur laut ke bagian barat daya Pulau Tokonghiu Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 11’ Lintang Utara-103 20’ Bujur Timur;
6. garis yang menghubungkan Pulau Tokonghiu Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi
Kepulauan Riau pada koordinat 1 11’ Lintang Utara-103 20’ Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai Pulau Tokonghiu Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 11’ Lintang Utara-103 20’ Bujur Timur;
7. garis yang menghubungkan Pulau Tokonghiu Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 11’ Lintang Utara-103 20’ Bujur Timur ke arah timur laut menuju Pulau Tokonghiu Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 11’ Lintang Utara- 103 21’ Bujur Timur;
8. garis yang menghubungkan Pulau Tokonghiu Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 11’ Lintang Utara-103 21’ Bujur Timur ke arah tenggara ke bagian utara Pulau Karimun Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 10’ Lintang Utara-103 23’ Bujur Timur;
9. garis yang menghubungkan Pulau Karimun Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 10’ Lintang Utara-103 23’ Bujur Timur ke arah timur laut ke Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat 1 12’ Lintang Utara-103 26’ Bujur Timur;
10. garis yang menghubungkan Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat 1 12’ Lintang Utara-103 26’ Bujur Timur ke arah timur ke batas laut teritorial antara Negara INDONESIA dengan Negara Singapura pada koordinat 1 11’ Lintang Utara-103 33’ Bujur Timur;
11. garis yang menghubungkan batas laut teritorial Negara INDONESIA dengan Negara Singapura pada koordinat 1 11’ Lintang Utara-103 33’ Bujur Timur ke arah timur sepanjang batas laut teritorial antara Negara INDONESIA dengan Negara Singapura sampai titik perjanjian batas laut teritorial antara Negara INDONESIA dengan Negara Singapura pada koordinat 1 16’ Lintang Utara-104 2’ Bujur Timur, dan 1 16’ Lintang Utara-104 7’ Bujur Timur; dan
12. garis yang menghubungkan titik perjanjian batas laut teritorial antara Negara INDONESIA dengan Negara Singapura pada koordinat 1 16’ sepanjang Lintang Utara-104 7’ Bujur Timur ke arah timur sepanjang Garis Batas Klaim Maksimum ke Tanjung Datu, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat pada koordinat 2 5’ Lintang Utara- 109 38’ Bujur Timur di bagian ujung barat laut dari Pulau Kalimantan;
b. sebelah timur, yaitu Tanjung Datu, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat ke arah selatan di sepanjang pantai barat Pulau Kalimantan ke Tanjung Sambar, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat pada koordinat 3 0’ Lintang Selatan-110 18’ Bujur Timur;
c. sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan Tanjung Sambar, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat ke arah barat ke Tanjung Burungmandi, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2 45’ Lintang Selatan-108 17’ Bujur Timur di pantai timur laut Kabupaten
Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
2. Tanjung Burungmandi, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke arah barat sepanjang pantai utara Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Tanjung Binga, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2 36’ Lintang Selatan-107 39’ Bujur Timur di pantai barat laut Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
3. garis yang menghubungkan Tanjung Binga, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke arah barat ke Tanjung Berikat, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2 34’ Lintang Selatan-106 51’ Bujur Timur bagian paling timur dari Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
4. Tanjung Berikat Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke arah barat daya sepanjang pantai utara Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Tanjung Nangka, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2 34’ Lintang Selatan-106 51’ Bujur Timur bagian paling selatan dari Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
5. garis yang menghubungkan Tanjung Nangka, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke arah barat ke Tanjung Kait, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan pada koordinat
3 14’ Lintang Selatan-106 5’ Bujur Timur di pantai timur Pulau Sumatera;
d. sebelah barat, yaitu Tanjung Kait, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan ke arah barat laut sepanjang pantai sebelah timur Provinsi Jambi, ke arah timur laut menuju pantai timur Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
(2) Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara berada di dalam batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a berupa pelabuhan Laut.
(2) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pelabuhan Kuala Enok di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau;
b. Pelabuhan Kuala Gaung di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau;
c. Pelabuhan Sungai Guntung di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau;
d. Pelabuhan Tembilahan di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau;
e. Pelabuhan Meranti/Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau;
f. Pelabuhan Selat Panjang di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau;
g. Pelabuhan Penyalai di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau;
h. Pelabuhan Sokoi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau;
i. Pelabuhan Tanjung Buton di Kabupaten Siak, Provinsi Riau;
j. Pelabuhan Pekanbaru di Kota Pekanbaru satu sistem dengan Terminal Bandar Teguh Abadi dan Perawang di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
k. Pelabuhan Letung di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau;
l. Pelabuhan Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau;
m. Pelabuhan Sei Kolak Kijang di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau;
n. Pelabuhan Tanjung Uban/Teluk Sasah di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau;
o. Pelabuhan Tanjung Berakit di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau;
p. Pelabuhan Malarko di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau;
q. Pelabuhan Tanjung Batu Kundur di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau;
r. Pelabuhan Parit Rempak di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau;
s. Pelabuhan Tanjung Balai Karimun satu sistem dengan ship to ship (STS) Tanjung Balai Karimun
di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau;
t. Pelabuhan Tanjung Tiram di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau;
u. Pelabuhan Dabo Singkep di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau;
v. Pelabuhan Pekajang di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau;
w. Pelabuhan Senayang di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau;
x. Pelabuhan Mempawah di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kepulauan Riau;
y. Pelabuhan Selat Lampa di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
z. Pelabuhan Midai di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
aa. Pelabuhan Pulau Seluan di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
bb. Pelabuhan Pulau Laut di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
cc. Pelabuhan Ranai di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
dd. Pelabuhan Sedanau di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
ee. Pelabuhan Serasan di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
ff.
Pelabuhan Subi di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
gg. Pelabuhan Batam/Batu Ampar satu sistem dengan Terminal Kabil, Terminal Nongsa, Terminal Sekupang, Terminal Telaga Punggur, Terminal Harbour Bay/Teluk Senimba di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
hh. Pelabuhan Pulau Sambu satu sistem dengan ship to ship (STS) Perairan Nipah dan ship to ship (STS) Perairan Selat Durian di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
ii.
Pelabuhan Dompak di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau;
jj.
Pelabuhan Tanjung Pinang satu sistem dengan Terminal Balai Adat Indra Sakti dan Terminal Batu Anam di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau;
kk. Pelabuhan Tanjung Mocoh di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau;
ll.
Pelabuhan Talang Duku di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi;
mm. Pelabuhan Kuala Mendahara di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi;
nn. Pelabuhan Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi;
oo. Pelabuhan Muara Sabak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi;
pp. Pelabuhan Nipah Panjang di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi;
qq. Pelabuhan Ujung Jabung di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi;
rr.
Pelabuhan Boom Baru/Palembang satu sistem dengan Terminal Sungai Lais di Kota Palembang dan Terminal Tanjung Carat di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
ss. Pelabuhan Karang Agung di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
tt.
Pelabuhan Sungsang di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
uu. Pelabuhan Tanjung Api-Api di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
vv. Pelabuhan Kertapati di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;
ww. Pelabuhan Belinyu di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
xx. Pelabuhan Muntok di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
yy. Pelabuhan Pangkal Balam di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
zz.
Pelabuhan Tanjung Satai di Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat;
aaa. Pelabuhan Teluk Melano di Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat;
bbb. Pelabuhan Kendawangan di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat;
ccc. Pelabuhan Ketapang di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat;
ddd. Pelabuhan Pontianak satu sistem dengan Terminal Jeruju (Indo Kontainer Sarana) di Kota Pontianak dan Terminal Kijing Sei Kunyit serta Terminal Pontianak Baru (Jungkat) di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat;
eee. Pelabuhan Karimata di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
fff.
Pelabuhan Paloh/Sakura di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
ggg. Pelabuhan Singkawang di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
hhh. Pelabuhan Sintete di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
iii.
Pelabuhan Teluk Air/Padang Tikar di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat; dan jjj.
Pelabuhan Sukadana di Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.