Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 41 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT NATUNA-NATUNA UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pusat pertumbuhan kelautan untuk menggerakkan ekonomi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam mendorong pemerataan pertumbuhan, pengembangan ekonomi wilayah, dan perwujudan poros maritim; b. peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap; c. pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya berbasis ekonomi biru; dan d. pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis potensi kawasan. (2) Strategi untuk penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam mendorong pemerataan pertumbuhan, pengembangan ekonomi wilayah, dan perwujudan poros maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengefektifkan peran Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi dan simpul pemasaran dalam pengembangan sentra produksi perikanan dan pengolahan hasil perikanan di sekitar kawasan Pelabuhan Perikanan. (3) Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menata sebaran, hierarki, dan peran Pelabuhan Perikanan dalam mengoptimalkan jangkauan dan hasil pemanfaatan Sumber Daya Ikan. (4) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya berbasis ekonomi biru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. mengembangkan prasarana dan sarana penangkapan dan pembudidayaan ikan pada sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; b. meningkatkan efektivitas fungsi sentra produksi perikanan tangkap dan perikanan budi daya; c. menata konektivitas dan peran antarsentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan d. menyelaraskan pengembangan antara sentra produksi bahan baku, pengumpul, pengolah dan distribusi kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya. (5) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis potensi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. mengembangkan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan di bidang usaha ekstraksi dan rekayasa genetika; dan b. mengembangkan Sentra Industri Maritim.
Your Correction