Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 41 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT NATUNA-NATUNA UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara meliputi: a. sebelah utara, yaitu sebagai berikut: 1. garis yang menghubungkan pesisir Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada koordinat 0° 44’ Lintang Utara-102° 38’ Bujur Timur ke arah timur laut menuju pesisir selatan pantai Pulau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 0° 47’ Lintang Utara-102° 40’ Bujur Timur; 2. garis yang menghubungkan pesisir selatan pantai Pulau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 0° 47’ Lintang Utara-102° 40’ Bujur Timur ke arah timur di sepanjang pantai timur Pulau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 0° 57’ Lintang Utara-102° 50’ Bujur Timur; 3. garis yang menghubungkan pesisir utara Pulau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 0° 57’ Lintang Utara-102° 50’ Bujur Timur ke arah timur laut menuju Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 0° 58’ Lintang Utara-102° 51’ Bujur Timur; 4. garis yang menghubungkan pesisir selatan pantai Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 0° 58’ Lintang Utara-102° 51’ Bujur Timur ke arah timur di sepanjang pantai timur Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau menuju Tanjung Kedabu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 1° 6’ Lintang Utara-102° 59’ Bujur Timur; 5. garis yang menghubungkan Tanjung Kedabu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 1° 6’ Lintang Utara-102° 59’ Bujur Timur ke arah timur laut ke bagian barat daya Pulau Tokonghiu Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 11’ Lintang Utara-103 20’ Bujur Timur; 6. garis yang menghubungkan Pulau Tokonghiu Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 11’ Lintang Utara-103 20’ Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai Pulau Tokonghiu Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 11’ Lintang Utara-103 20’ Bujur Timur; 7. garis yang menghubungkan Pulau Tokonghiu Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 11’ Lintang Utara-103 20’ Bujur Timur ke arah timur laut menuju Pulau Tokonghiu Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 11’ Lintang Utara- 103 21’ Bujur Timur; 8. garis yang menghubungkan Pulau Tokonghiu Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 11’ Lintang Utara-103 21’ Bujur Timur ke arah tenggara ke bagian utara Pulau Karimun Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 10’ Lintang Utara-103 23’ Bujur Timur; 9. garis yang menghubungkan Pulau Karimun Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 10’ Lintang Utara-103 23’ Bujur Timur ke arah timur laut ke Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat 1 12’ Lintang Utara-103 26’ Bujur Timur; 10. garis yang menghubungkan Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat 1 12’ Lintang Utara-103 26’ Bujur Timur ke arah timur ke batas laut teritorial antara Negara INDONESIA dengan Negara Singapura pada koordinat 1 11’ Lintang Utara-103 33’ Bujur Timur; 11. garis yang menghubungkan batas laut teritorial Negara INDONESIA dengan Negara Singapura pada koordinat 1 11’ Lintang Utara-103 33’ Bujur Timur ke arah timur sepanjang batas laut teritorial antara Negara INDONESIA dengan Negara Singapura sampai titik perjanjian batas laut teritorial antara Negara INDONESIA dengan Negara Singapura pada koordinat 1 16’ Lintang Utara-104 2’ Bujur Timur, dan 1 16’ Lintang Utara-104 7’ Bujur Timur; dan 12. garis yang menghubungkan titik perjanjian batas laut teritorial antara Negara INDONESIA dengan Negara Singapura pada koordinat 1 16’ sepanjang Lintang Utara-104 7’ Bujur Timur ke arah timur sepanjang Garis Batas Klaim Maksimum ke Tanjung Datu, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat pada koordinat 2 5’ Lintang Utara- 109 38’ Bujur Timur di bagian ujung barat laut dari Pulau Kalimantan; b. sebelah timur, yaitu Tanjung Datu, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat ke arah selatan di sepanjang pantai barat Pulau Kalimantan ke Tanjung Sambar, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat pada koordinat 3 0’ Lintang Selatan-110 18’ Bujur Timur; c. sebelah selatan, yaitu sebagai berikut: 1. garis yang menghubungkan Tanjung Sambar, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat ke arah barat ke Tanjung Burungmandi, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2 45’ Lintang Selatan-108 17’ Bujur Timur di pantai timur laut Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 2. Tanjung Burungmandi, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke arah barat sepanjang pantai utara Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Tanjung Binga, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2 36’ Lintang Selatan-107 39’ Bujur Timur di pantai barat laut Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 3. garis yang menghubungkan Tanjung Binga, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke arah barat ke Tanjung Berikat, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2 34’ Lintang Selatan-106 51’ Bujur Timur bagian paling timur dari Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 4. Tanjung Berikat Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke arah barat daya sepanjang pantai utara Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Tanjung Nangka, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2 34’ Lintang Selatan-106 51’ Bujur Timur bagian paling selatan dari Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 5. garis yang menghubungkan Tanjung Nangka, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke arah barat ke Tanjung Kait, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan pada koordinat 3 14’ Lintang Selatan-106 5’ Bujur Timur di pantai timur Pulau Sumatera; d. sebelah barat, yaitu Tanjung Kait, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan ke arah barat laut sepanjang pantai sebelah timur Provinsi Jambi, ke arah timur laut menuju pantai timur Kabupaten Siak, Provinsi Riau. (2) Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara berada di dalam batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction