Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 41 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT NATUNA-NATUNA UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan strategis yang terkait dengan lingkungan hidup dan situs warisan dunia yang dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j meliputi: a. pengembangan kawasan yang memiliki nilai strategis nasional; b. pengembangan KSNT yang terkait dengan pelindungan lingkungan hidup; dan c. pengembangan KSNT yang terkait dengan situs warisan dunia. (2) Strategi untuk pengembangan kawasan yang memiliki nilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengembangkan dan membangun kawasan yang diperuntukkan sebagai KSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. meningkatkan efektivitas dan keterpaduan dalam pengelolaan dan pelaksanaan pembangunan di KSN. (3) Strategi untuk pengembangan KSNT yang terkait dengan pelindungan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengidentifikasi dan melaksanakan submisi kawasan Laut tertentu yang sensitif (ecologically and biologically sensitive sea areas) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan hukum internasional; dan b. mengelola ruang Laut di lokasi kawasan Laut tertentu yang sensitif (ecologically and biologically sensitive sea areas) sesuai dengan karakteristik lingkungannya. (4) Strategi untuk pengembangan KSNT yang terkait dengan situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. mengalokasikan ruang Laut untuk pelindungan habitat jenis ikan yang dilindungi; dan b. mengidentifikasi dan melaksanakan submisi lokasi habitat jenis ikan yang dilindungi ke lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan hukum internasional.
Your Correction