Correct Article 23
PERPRES Nomor 41 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT NATUNA-NATUNA UTARA
Current Text
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Pemangkat di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
b. Pelabuhan Perikanan Sungailiat di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
c. Pelabuhan Perikanan Tanjung Pandan di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:
d. Pelabuhan Perikanan Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau; dan
e. Pelabuhan Perikanan Sadai di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Your Correction
