Correct Article 5
PERPRES Nomor 41 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT NATUNA-NATUNA UTARA
Current Text
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna- Natuna Utara berfungsi untuk:
a. penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
b. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Natuna–Natuna Utara;
c. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir, di wilayah yurisdiksi untuk fungsi Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
d. koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut Natuna-Natuna Utara;
e. perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Natuna-Natuna Utara; dan
f. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Natuna-Natuna Utara.
Your Correction
