Correct Article 27
PERPRES Nomor 41 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT NATUNA-NATUNA UTARA
Current Text
Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan rencana tata
ruang.
Your Correction
