Correct Article 18
PERPRES Nomor 41 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT NATUNA-NATUNA UTARA
Current Text
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara meliputi:
a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
Your Correction
