Correct Article 14
PERPRES Nomor 41 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT NATUNA-NATUNA UTARA
Current Text
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g meliputi:
a. peningkatan luasan Kawasan Konservasi di Laut;
b. peningkatan efektivitas pengelolaan dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut; dan
c. pengembangan upaya pelindungan lingkungan Laut.
(2) Strategi untuk peningkatan luasan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut untuk Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. MENETAPKAN Kawasan Konservasi di Laut.
(3) Strategi untuk peningkatan efektivitas pengelolaan dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. merehabilitasi dan memulihkan ekosistem di Kawasan Konservasi di Laut yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan fungsi ekologis;
b. meningkatkan efektivitas tata kelola pemanfaatan Kawasan Konservasi di Laut;
c. mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di Laut; dan
d. meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan Konservasi di Laut.
(4) Strategi untuk pengembangan upaya pelindungan lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. melaksanakan penanggulangan dan pengendalian pencemaran di Laut; dan
b. meningkatkan ketahanan lingkungan Laut melalui kegiatan mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim.
Your Correction
