Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 41 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT NATUNA-NATUNA UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan dengan pengembangan zona pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut dan minat khusus dengan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup. (2) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut dan minat khusus dengan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengembangkan potensi Wisata Bahari; b. mengembangkan jejaring Wisata Bahari secara efektif dan berdaya saing global; c. mengembangkan potensi jasa lingkungan melalui pendekatan ekowisata; dan d. mengembangkan Wisata Bahari minat khusus.
Your Correction